Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

KKJ NTB Kecam Panitia Deklarasi Paslon yang Intimidasi Jurnalis, Sarankan Gunakan Hak Koreksi

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat mengecam dugaan intimidasi yang panitia deklarasi salah satu kandidat Calon Bupati di Kabupaten Dompu. Ancaman menjemput paksa dan mendesak korban wartawati berita11.com Safitri  adalah perbuatan tidak dibenarkan dalam kerja kerja jurnalistik sebagaimana Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Seharusnya, pelaku menggunakan cara cara elegan dan dibenarkan sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) terkait hak koreksi jika merasa keberatan atas angka atau data jumlah korban. 



"Bagaimana pun juga, cara intimidasi dan ancaman tidak dibenarkan. Ini menurut kami melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1, pelakunya dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500  juta," kata Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, Sabtu 10 Agustus 2024. 


Berdasarkan kronologi yang diperoleh KKJ, korban yang menulis berita dengan judul _"Anak anak hingga Lansia Keracunan Massal Usai Konsumsi Nasi Bungkus dari Acara Deklarasi Calon Kepala Daerah di Dompu",_ artikel dimuat Rabu 7 Agustus 2024. 

 

Menurut oknum yang teridentifikasi atasnama Suryadin alias Guru Gale,  panitia deklarasi pasangan calon BBF - DJ. Pelaku keberatan dengan penyebutan kata "massal" dalam judul dan isi berita. Sementara menurut dia, jumlahnya hanya 21 orang dan 15 orang versi pemberitaan korban. 


  

KKJ menilai, upaya pelaku yang memaksa agar korban datang ke Kabupaten Dompu adalah kekerasan psikis yang berdampak pada traumatik korban. Terlebih ada upaya dari pelaku akan menjemput paksa pekaku yang tinggal di Kabupaten Bima. 


Padahal keberatan Suryadin atas isi berita tidak mendasar. Media sudah melakukan verifikasi informasi yang diungkapkan pertama kali dari kepolisian dan divalidasi ke Puskesmas Kempo. "Artinya, narasumber yang ditulis dalam berita punya kapasitas yang jelas. Polisi dan Puksesmas," jelas Pemimpin Redaksi ntbsatu.com ini.


Jika keberatan terkait jumlah korban yang disebut "massal", Suryadin bisa menempuh jalur yang dibenarkan. Sesuai Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 7 Ayat 2 Undang Undang Pers, narasumber atau pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh hak koreksi atas pemberitaan dimaksud. 


"Semua ada mekanismenya dalam UU Pers. Ruang keberatan akan diakomodir, sepanjang sesuai dengan aturan," jelasnya. 


Karena itu, ia berharap pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena selain berdampak pada korban, juga akan merugikan Pasangan Calon yang didukung dalam deklarasi tersebut. 


"Silakan berkomunikasi yang baik dengan Pemimpin redaksi media tersebut dan berdialog untuk menemukan solusi, salah satunya dalam bentuk koreksi isi berita," ujarnya. 


Organisasi yang berhimpun dalam KKJ, seperti PWI NTB, AJI Mataram, IJTI NTB, FJPI NTB, serta organisasi perusahaan media AMSI NTB, termasuk advokat yang tergabung dalam LSBH NTB turut bersikap. 



Kasus ini dicatat salah satu kerentanan dialami jurnalis pada masa Pemilihan 2024, khususnya di Kabupaten Dompu. Setidaknya sudah dua kasus terjadi di daerah tersebut, sebelumnya penganiayaan dialami salah satu wartawan media online oleh oknum Caleg. 


"Ini menandakan, kerawanan demokrasi yang diwakili media di Dompu sedang tidak sehat. Karena itu, hal ini harus jadi awareness atau kesadaran bagi tiap pasangan calon untuk menahan diri dan mengingatkan pada tim sukses maupun simpatisannya ketika keberatan atas pemberitaan," pungkas Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram ini. 


*Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Korban* 

1. Sekira pukul 23.39 Wita Rabu (7/9/2024), Safitri (wartawan Berita11.com) dihubungi Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin melalui sambungan whatshapp, akan tetapi telpon tersebut tidak sempat diangkat karena sudah tertidur. Kemudian sekira pukul 00.24 Wita, Kapolsek Kempo kembali menelpon dan tidak diangkat oleh Safitri walaupun terjaga karena dalam kondisi tidak memakai hijab. Melalui pesan whatshapp Kapolsek Kempo mengatakan terdapat info (peristiwa) baru. Kapolsek Kempo menjelaskan sedang berada di PKM Kempo Kabupaten Dompu melihat korban keracunan yang  dirawat PKM Kempo. Kemudian Safitri meminta foto dan kronologi kejadian. Kemudian Kapolsek Kempo menjelaskan kronologi kejadian, termasuk penyebab keracunan massal (sekitar 15 orang) yang bersumber dari nasi bungkus yang dibawa dari acara deklarasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu (BBF-DJ).

2. Setelah berita naik tayang pada Kamis (8/8/2024), Safitri membagikan link berita ke sejumlah platform media sosial facebook dan whatshap group termasuk WAG wartawan dan Prokopim Setda Kabupaten Dompu. Kemudian pada pukul 13.31 Wita masuk panggilan nomor tak dikenal ke nomor whatshappnya. Penelpon tersebut yang belakangan diketahui  bekerja di media lokal tersebut mengaku sebagai Guru Gale,  sekaligus panitia deklarasi BBF-DJ (bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu).

3. Melalui panggilan whatshapp tersebut, S alias Guru Gale mengaku keberatan dengan judul berita Anak-anak hingga Lansia Keracunan Massal Usai Konsumsi Nasi Bungkus dari Acara Deklarasi Calon Kepala Daerah di Dompu yang naik di Berita11.com.

4. Sambil marah-marah Guru Gale mengatakan kepada Safitri: Kamu tahu berapa orang yang keracunan massal? Safitri menjelaskan  ada 15 orang berdasarkan penjelasan Kapolsek Kempo.  Kemudian Guru Gale mengatakan “Itu bukan 15 orang tapi 21 orang. Kamu lihat ke sini sudah ada yang baik (mendingan), kita sudah turun ke masyarakat. Kenapa kamu tulis keracunan massal? Kamu harus minta maaf ke BBF sama wakilnya DJ.” Guru Gale keberatan dengan label keracunan massa pada judul berita. Walaupun jumlah korban keracunan nasi bungkus yang diketahuinya mencapai 21 orang, akan tetapi menurutnya bukan keracunan massal.

5. Berselang beberapa menit, sekira 13.46 Wita, Guru Gale kembali menelpon Safitri yang pada saat  tersebut sedang berada di Dinas Dukcapil Kabupaten Bima untuk keperluan perekaman E-KTP dan keperluan wawancara perkembangan data perekaman dan stok blanko kependudukan menjelang Pilkada.  Melalui sambungan panggilan whatshapp tersebut, Guru Gale mendesak agar Safitri meminta maaf kepada Paslon BBF-DJ melalui media dan hadir di Dompu. “Kalau kamu tidak segera minta maaf, saya jemput kamu di tempat tinggal kamu. Berapapun biayanya saya biayarin, kita tunggu di Dompu.”

6. Guru Gale kembali menegaskan akan mencari dan menjemput Safitri untuk meminta maaf ke Paslon BBF-DJ di Dompu. Menurutnya, statusnya sebagai guru merangkap sebagai wartawan dan panitia (pendukung) paslon merupakan urusan yang bersangkutan.

7. Atas peristiwa tersebut Safitri merasa tertekan dan menginformasikan peristiwa yang dialaminya kepada redaksi. 

8. Pada hari yang sama setelah diancam akan dicari dan dijemput, Safitri menghubungi Kapolsek Kempo menginformasikan bahwa terdapat pihak yang keberatan atas informasi yang disampaikan Kapolsek dan dimuat dalam berita. Kemudian Kapolsek menjelaskan agar menginformasikan bahwa berita tersebut sebagai penjelasan resmi pihak kepolisian (rilis Humas Polres Dompu) dan menyarankan agar menyampaikan laporan pengaduan atas peristiwa pengancaman tersebut.

Mataram, 10 Agustus 2024

Ketua KKJ NTB 

Haris Mahtul 

Sekretaris 

Hans Bahnan 

 

Narahubung: Anggota KKJ Idham Khalid 082339460016

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement