Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Di Duga Tidak Transparan Panitia Pilkades Ketangga di Somasi 18 Pengacara

 


Ketangga-SK, Delapan belas pengacara, somasi evaluasi tentang hasil verifikasi bakal calon kepala Desa Ketangga yang di umumkan pada hari Jum'at tanggal 6 Januari 2023 kemarin.


Keputusan yang di keluarkan oleh panitia pelaksana pemilihan kepala desa tersebut di anggap tidak valid.


Dari hasil keputusan panitia Pilkades Ketangga dari 6 bakal calon tersebut, 3 orang lulus verifikasi dan 3 orang tidak lulus verifikasi di antaranya bakal calon yang lulus Mislahuddin 24%, Baiq Rehan 12%, Riyanto, S.Pd 12%, sementara bakal calon yang tidak lulus Arihinul Qirom 8%, Hirzan Rahman 6% dan Ikhwanul Masruri, SH mendapatkan dukungan 6%.



Ikhwanul Masruri,S.H yang sebagi pemohon somasi tidak memenuhi syarat Sebagai bakal calon kepala Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Tahun 2023, yang didasarkan atas verifikasi dukungan KTP bakal calon sebesar 6% atau jumlah dukungan KTP sebanyak 312 KTP.


"Hasil ini saya anggap tidak valid dan verifikasi faktual ini tidak efektif untuk menyaring bakal calon kepala desa"tegas Masruri.


Dari hasil verifikasi KTP bakal calon kepala desa Ketangga pemohon somasi (para kuasanya) menolak dan berkeberatan dengan penetapan hasil Verifikasi yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan.


Lalu Samsu Rizan, SH mengatakan, "Kami ingin melaksanakan verifikasi ulang secara transparan dan terbuka, sehingga akan terpenuhi amanat konstitusi yaitu asas transparansi dan akuntabel terhadap proses pelaksanaan verifikasi data calon Kepala Desa Ketangga" ungkap kuasa hukum Masruri 


Ia juga menambahkan, bahwa atas dasar pertimbangan, pemohon somasi (para kuasanya) memberikan batas waktu kepada termohon somasi panitia pemilihan Kepala Desa Ketangga dengan batas waktu 2 kali 24 jam terhitung sejak tanggal 8 Januari 2023 saat surat ini diterima oleh termohon somasi.


"Jika Apabila dalam tenggang waktu yang telah ditentukan termohon somasi (panitia pemilihan Kepala Desa Ketangga) tidak mengindahkan dan melaksanakan isi dari somasi ini, maka pemohon somasi atau para kuasanya akan menempuh jalur hukum gugatan ke PTUN Mataram" imbuh nya.


Sementara itu Samsul Mujahidin panitia Pilkades Ketangga saat dikonfirmasi via WA terkait adanya bakal calon Kepala Desa yang tidak menerima hasil verifikasi faktual ia membalas  "siap sedang peroses" jelasnya singkat.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement