Mataram -SK, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda NTB, yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis NTBSatu.com Mugni. Tak hanya itu, korban juga diancam akan dipenjara menggunakan kitab undang-undang hukum pidana yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan intimidasi yang kembali dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Nusa Tenggara Barat terhadap Mugni, jurnalis NTBSatu.com.
Pemberitaan yang ditulis jurnalis tentang dugaan fee yang diterima oknum penyidik atas kasus kosmetik ilegal berdasarkan fakta dan memenuhi kaidah jurnalistik. Kerja-kerja jurnalistik ini harus dihargai oleh siapapun, termasuk institusi Polri. Dalam menjalankan tugas jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. "Berita yang ditulis sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Secara kaidah maupun kode tidak ada yang dilanggar," kata Cem sapaan akrab Ketua AJI Mataram ini.
Intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTB terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Perbuatan menghalangi-halangi kerja jurnalis terancam dua tahun penjara dan denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kasim mengutuk sikap arogansi Kasubdit Dirkrimsus Polda NTB, yang mengancam memenjarakan jurnalis NTBSatu.com dengan KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI. "Meskipun sudah disahkan tetapi tidak bisa langsung diterapkan. Menkuham sendiri menyampaikan bahwa walaupun sudah diundangkan tetapi penerapannya tiga tahun kedepan. KUHP ini pun masih menuai penolakan dari berbagai pihak," terangnya.
Selain itu, AJI juga mengecam ancaman doxing yang dilontarkan Kasubdit Dirkrimsus Polda NTB terhadap korban dan menyatakan bahwa jejak digital jurnalis sudah diketahui. Menurut Kasim, ini sudah termasuk ancaman serius dan tidak bisa ditolerir lagi. "Negara memberikan fasilitas kepada kepolisian bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," sesalnya.
Kasim meminta institusi Polri mematuhi perjanjian kerjasama antara Bareskrim Mabes Polri dengan Dewan Pers dengan Nomor 03/DP/MOU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Perjanjian kerjasama ini untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Selain itu, pihak yang merasa dirugikan terhadap pemberitaan harus menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan menyampaikan hak jawab dan atau hak koreksi. "Ada mekanisme yang harus ditempuh apabila ada sengketa pers, bukan melakukan intimidasi dan mengancam penjarakan jurnalis," sesalnya.
Karena itu, Kasim meminta Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengevaluasi kinerja anak buahnya dan melakukan bersih-bersih terhadap anggota yang bermasalah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto membantah adanya intimidasi terhadap jurnalis NTBSatu.com. Ia menilai hanya terjadi miskomunikasi antara jurnalis dengan penyidik Dirkrimsus Polda NTB.
Artanto menambahkan, kasus ini akan menjadi evaluasi di internalnya.
(*)
0 Komentar