Lombok Timur-SK, Menurut berita yang beredar, Sebelumnya, pada 24 februari 2022 BEM Universitas Pendidikan Mataram (Undikma) dan sejumlah unit kegiatan mahasiswa lainnya melakukan audiensi atau aksi damai buntut dari ditetapkanya 8 mahasiswa sebagai tersangka, namun pihak birokrasi dinilai tidak konsisten dengan hasil audiensi tersebut.
Sebelum itu sempat terjadi audiensi kembali bersama pihak birokrasi kampus, namun audiensi tidak berlangsung kondusif.
Hal inilah yang memicu terjadinya Demonstrasi Mahasiswa.
Pasca aksi tersebut, 8 aktivis dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka kemudian disusul dengan kebijakan rektor undikma yang mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap setatus kemahasiswaan dan kepengurusan organisasi kepada 8 mahasiswa aktivis tersebut.
Tentunya, berangkat dari kronologi kejadian di atas, menimbulkan banyak respon negatif dari berbagai pihak maupun instansi tak terkecuali BEM STMIK SZ NW.
Presma STMIK SZ NW Anjani mengecam tindakan tegas keputusan pimpinan kampus Undikma.
“semua tempat adalah sekolah dan semua orang adalah guru, mahasiswa adalah murid dari dosen (rektor) tersebut. Maka kewajiban seorang guru adalah mendengarkan, mendidik, membina, serta mengarahkan muridnya ke hal-hal positif bukan malah membatasi aspirasi lalu bertindak sesuka hati”, keluh Presiden Mahasiswa STMIK SZ NW, M. Khairul Imam, Selasa (12/07/2022).
M. Khairul Imam juga menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan universitas pendidikan mandalika ini dapat berdampak buruk terhadap kampus maupun publik karena kebijakan tersebut bertentangan dengan kode etik bagi mahasiswa undikma.
“kampus yang baik adalah kampus yang demokratis, dan mampu menampung setiap aspirasi mahasiswanya”, ujarnya.
“mahasiswa dan birokrat seharusnya berjalan berdampingan saling melakukan kontrol terhadap kedua belah pihak, sehingga tercipta hubungan yang harmonis”, sambungnya.
Atas kasus ini, M. Khairul Imam selaku Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Syaikh Zainuddin NW Anjani sekaligus Sekretaris Daerah BEM Nusantara daerah NTB, meminta dengan hormat kepada Rektor UNDIKMA agar mencabut Surat Keputusan nomor: 1166/R/HK/UNDIKMA/2022.Tentang Pemberhentian Sementara menjadi mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan dilingkungan UNDIKMA.(Wh)
0 Komentar