Sambelia-SK, Rahmatia (30 tahun) salah seorang warga Desa Labuhan Pandan Kecamatan Sambelia didatangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan dijanjikan akan menerima bantuan sosial.
Rahmatia menceritakan bahwa dirinya dijanjikan oleh SH dan beberapa orang temanya yang mengaku berasal dari Selong akan mendapatkan bantuan sosial pada program keluarga harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan membayarkan Rp.150.000," jelasnya (31/05).
Lebih lanjut ia menjelaskan setelah mengeluarkan biaya kepada oknum tersebut, Rahmatia dan 6 warga lainya dipastikan akan menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan KIS dari Kementrian Sosial, dimana pendataan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Maret 2022 yang lalu," terangnya.
Sementara itu petugas pendamping PKH Man Sujana mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut jelas-jelas melanggar hukum.
Ia menjelaskan proses untuk mendapatkan program bantuan sosial berupa PKH itu ada mekanismenya, yaitu dengan diusulkan melalui operator desa untuk didaftarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pentepanya harus melalui Musyawarah Desa terlebih dahulu, jadi tidak sembarang orang bisa mengusulkan", jelasnya.
Sementara itu Sahnan selaku Kepala Desa Labuan Pandan tidak mengetahui pendataan oleh oknum tersebut, ia mengetahuinya setelah adanya warga yang mengadu soal kejadian ini.
"Tidak ada pemberitahuan kepada kami sebelumnya bahwa ada pendataan untuk PKH dan KIS kalau memang ada kita akan kerahkan kepala dusun untuk mendata sesuai prosedur" tegas Sahnan. (*J)
0 Komentar