Pringgabaya,SK. Karang Taruna Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur gelar kegiatan Penyuluhan tentang Akses Layanan Bantuan Hukum secara Geratis bagi masyarakat, Kamis, 31 Maret 2022.
Kegiatan Penyuluhan Akses bantuan hukum bagi masyarakat tersebut dilakukan di Aula Kantor Camat Pringgabaya. Acara tersebut melibatkan Anggota Karang Taruna Kecamatan pringgabaya, delegasi 15 karta desa, dan Delegasi 15 kepala wilayah.
Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Pringgabaya, mengatakan Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat tidak gagap dalam hukum.
"Selama ini kan banyak kita, termasuk saya sendiri gagap terhadap hukum, takut saat sudah mulai berhadapan dengan hukum, maka kegiatan ini penting untuk kita lakukan" jelasnya.
Dalam sambutan nya Rian juga Menambahkan, hasil dari kegiatan ini di harapkan para masyarakat, kepal dusun, karang taruna dapat menjembatani permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
"Kami berharap kita dapat menjadi solusi di tengah masyarakat ketika berhadapan dengan Hukum, kita minimal bisa menjadi pembantu dalam mengakses bantuan hukum gratis" harapnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Lab Hukum,FH Unram Laely Wulandari SH.,MH mengatakan apresiasi kepada karang taruna dan Mengucapkan terimakasih telah di undang dalam gelaran acara tersebut.
Lanjut dia, menyerukan agar masyarakat tidak takut ketika berhadapan dengan hukum, tidak menganggap hukum itu seram, karena sejatinya hukum itu mengatur tentang tata kehidupan, ujarnya kepada peserta yang hadir.
Dalam perjalanan acara terlihat para kepala wilayah sangat antusias dalam gelaran acara tersebut, hal ini di tunjukan ketika proses diskusi berlangsung, Para kepala dusun dan karang taruna yang hadir banyak mengajukan pertanyaan berdasarkan temuan di lapangan.
Salah satu kepala dusun Gubuk timuq Desa Pohgading Rusmilan menanyakan dimanakah tempat mengadu ketika kita di paksa untuk di vaksin, dan adakah aturan tentang larangan pemaksaan untuk di vaksin. "Banyak warga dipaksa vaksin, bahkan anak-anak juga dipaksa, adakah aturan yang melarang pemaksaan vaksin" katanya bertanya kepada nara sumber.
Menjawab pertanyaan dari kepala dusun tersebut, Ketua Lab hukum Lely Wulandari SH,MH mengatakan sejauh ini belum ada regulasi atau aturan yang kami ketahui untuk hal itu, jelasnya.(*ar)
0 Komentar