Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Kuasa Hukum Yayasan As-Sunnah Lombok, Sampaikan Pernyataan Sikap atas Insiden Yang Terjadi


Bali.SK_Menyikapingkritisi dan mencermati perkembangan kasus yang terjadi menimpa Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, NTB, Kuasa Hukum Yayasan As-Sunnah Lombok, dalam pres rilis dikeluarkan di Denpasar, 24 Januari 2022, menyampaikan pernyataan sikap atas insiden pengrusakan dan pembakaran barang milik yayasan As-Sunnah yang terjadi pada, 2 Januari 2022 lalu.


Atas insiden tersebut, Kuasa Hukum Yayasan As-Sunnah Lombok, Mu'adz Masyhadi, SH menyatakan beberapa sikap terkait kasus tersebut. Antaranya adalah, mengapresiasi langkah Polda NTB, yang telah menurunkan anggotanya melakukan pengamanan terhadap aset dan lingkungan pondok. 


Atas kasus tersebut, terjadi penanganan dan penegakan hukum yang berbeda. Ustadz MQ telah ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu bulan sejak pelaporan. Sementara atas kasus kekerasan tindakan anarkis, terhadap barang milik As-Sunnah, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan, belum ditentukan siapa tersangkanya.



Menurut kuasa hukum, penegakan hukum tersebut dalam penanganannya diduga diskriminatif. Mengapa demikian, karena menurut kuasa hukum, hingga saat ini kasus tersebut belum mengalami perkembangan yang signifikan. Sementara kasus terlapor atas nama Ustadz MQ, sudah masuk tahap penyidikan dan di jadikan tersangka. Hal tersebut menurutnya, sangat bertentangan dengan konstitusi, pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.


Sesuai pasal tersebut diatas, pihak kuasa hukum menghimbau adanya penanganan hukum yang equality before the low (kesamaan di mata hukum). Jika penyidik tidak cepat menemukan tersangkanya maka hal tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di kemudian hari. 


Oleh karena itu dalam kasus tersebut, tim kuasa hukum mendesak pihak penyidik untuk segera melakukan penyidikan secara maksimal, komprehensif dan objektif untuk menentukan tersangka dalam kasus kekerasan anarkis sesuai pasal 170 KUHP sebagaimana penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada ketua yayasan As-Sunnah, Lombok, Ustadz Mizan Qudsiyah.


Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement