Lombok Timur, SK - Menanggapi aksi 212 yang digelar warga Mamben, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, yang menolak faham Salafi, salah seorang Pendiri Gerakan Lintas Mazhab dan Lintas Organisasi, Hajad Guna Roasmadi, angkat bicara terkait masalah yang terjadi.
Menurut Hajad Guna Roasmadi panggilan Eros, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang" Kebebasan yang dimaksud juga termasuk menolak kehadiran keyakinan dan pemahaman saudara seiman.
"Tapi perlu diingat, setiap orang juga berhak menentukan keyakinan dan pemahamannya," jelas Eros, Jumat, (3/12)
Sehingga saling menghargai satu sama lainya juga menjadi kunci utama dalam kerukunan hidup bermasyarakat asalkan ketika menyampaikan pendapat di muka umum itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku karena kita tinggal di negara hukum.
Adanya konflik antara saudara seiman dan seagama menurut Eros, justru disinyalir bisa menguntungkan orang-orang yang punya niatan untuk pemecah belah umat. Sehingga aksi demonstrasi dengan cara turun ke jalan seperti ini, tidak perlu dilakukan.
"Masih banyak cara yang lebih bermartabat untuk menyelesaikannya seperti mengedepankan cara adat, mengedepankan mediasi untuk mencari solusi," tutupnya.
Editor: Fikri MS
0 Komentar