Polemik itu muncul setelah sekelompok petani menggerebek gudang KUD Sridaya Sambelia yang diduga tempat penumpukan pupuk bersubsidi oleh Distributor pupuk sehingga petani yang seharusnya menerima jatah pupuk tidak kebagian.
Ketua GP3A, Lalu Wiradarma menyayangkan hal ini terjadi. Pupuk yang seharusnya langsung di distribusikan ke pengecer kok malah di timbun di satu tempat. "Kenapa tidak langsung di distribusikan ke pengecer kenapa harus ditumpuk," tanyanya.
Begitupula disampaikan Kades Sambelia, Achmad Subandi. Kelangkaan pupuk di Sambelia bukan kali ini saja terjadi setiap tahun masalah ini terus berulang. Bahkan ia menayangkan sikap pengecer ketika petani menanyakan jatah pupuknya, pengecer katanya selalu menjawab tidak ada padahal mereka sudah masuk RDKK.
"Jangan jadikan masyarakat kami pengemis untuk mendapatkan haknya," tegas Subandi, Kamis, (2/12/2021)
Petani juga mengeluhkan perbedaan harga yang tidak sesuai kesepakatan. Ada di antara pengecer menjual di atas HET, hal itu disampaikan perwakilan petani, Amaq Pandi.
Apabila ditemukan pengecer menjual pupuk bersubsidi lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan, maka petani diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau ke dinas pertanian untuk diambil tindakan tegas.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Sambelia, Lalu Rohyadi bersama Ketua Karta Desa Belanting, M. Jaya Ikhlas angkat bicara soal polemik yang terjadi. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dengan tegas mereka berjanji akan turun aksi mengawal kepentingan petani.
"Saya ingin mengatakan bahwa petugas pada hari ini tidur," tegasnya.
Untuk menjawab kekisruhan yang terjadi dengan petani Sambelia, Kabid PSP, Lalu Fathul Kasturi, SP menyatakan, disitu ada miskomunikasi Praktik Petugas Lapangan (PPL) dengan petani. Sebenarnya di Sambelia tidak terjadi kelangkaan pupuk.
Pupuk yang di tampung di Gudang KUD Sridaya itu sebagai stok untuk menjaga kekurangan pupuk bersubsidi hingga akhir tahun ini. Gudang itu hanya dijadikan tempat penampungan sementara sebelum didistribusikan ke pengecer.
"Pupuk bersubsidi yang jumlahnya sekitar 100 ton itu harus segera disalurkan ke petani sebelum akhir bulan Desember ini. Tidak benar jika Puskud dikatakan melakukan penumpukan," terangnya.
Dari hasil penelitian Litbang pada Tahun 2021 ini saja, mulanya petani membutuhkan pupuk 125 kg/hektar naik menjadi 225 kg/hektar. Kemudian pada tahun 2022, sesuai data Litbang kata Kabid, petani akan kembali menerima jatah pupuk bersubsidi 125 kg/hektar dan ini sudah diakumulasikan.
Petani yang mengusulkan RDKK itu dilihat berdasarkan kebutuhan dan luas lahan. Untuk satu hektar, petani hanya diberikan jatah pupuk bersubsidi 125 kg/hektar dalam satu kali musim tanam. Apabila petani memiliki lahan lebih dari satu hektar maka petani tersebut harus membeli pupuk nonsubsidi.
Dijelaskan lagi, apabila masyarakat menanam tiga kali dalam setahun maka, mereka harus mengusulkan pupuk bersubsidi tiga kali musim tanam sesuai dengan luas areal yang dimiliki di susun dalam e-RDKK.
Terkait kebutuhan pupuk bersubsidi, dua minggu sebelum pemupukan, Distributor harus menyiapkan pupuk di gudang pengecer. Untuk saat ini pupuk bersubsidi yang tersedia dia gudang KUD Sridaya sebanyak 100 ton dan sekarang sudah disalurkan semuanya ke pengecer.
"Untuk diketahui, Kecamatan Sambelia sampai pada bulan Desember ini masih memiliki pupuk urea sebanyak 198 ton dan saya jamin kesediaan pupuk terpenuhi tahun ini," jelas Kasturi.
Tentunya mereka yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu adalah petani yang sudah terdaftar namanya di RDKK. Sedangkan petani yang belum terdaftar sesuai domisilinya tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah karena barang ini dalam pengawasan. (Ggar)
0 Komentar