Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Sesuai Permendes UPK Eks PNPM Alihkan Menjadi BUMDes Bersama


Lotim.SK-Sesuai dengan peraturan menteri desa/ Permendes No 15 Tahun 2021 tentang Pembentukan unit usaha Dana Bergulir Masyarakat (DBM). 

Unit Pelaksanaan Kegiatan (UPK/Badan Hukum Lainnya) Eks PNPM-MPd menjadi BUM DESA Bersama.

Dalam point peraturan tersebut UPK Eks PNPM-MPd WAJIB dibentuk menjadi BUM DESA Bersama. 

Selain itu, dalam peralihan UPK yang menjadi BUM DESA Bersama, diikuti dengan pengalihan Aset, Kelembagaan, Personil, dan pengalihan  kegiatan usaha. 


Sementara untuk peralihan UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUM DESA Bersama melalui mekanisme Musyawarah Antar Desa. 

Adapun tahapan-tahapannya melalui kegiatan musyawarah desabyang di hadiri oleh Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, kelompok SPP/UEM Eks PNPM-Mpd, wakil RTM, wakil masyarakat termasuk perempuan.

Kegiatan musyawarah desa ini bertujuan untuk melahirkan Perdes Persetujuan Pendirian BUM DESA Bersama, Surat Kerjasama Antar Desa, Surat Mandat Delegasi Musyawarah Antar Desa.

Untuk dimaklumi, kelurahan tidak termasuk bagian dari BUMDes Bersama.


- Musyawarah Antar Desa :

Peserta : Kepala Desa/Lurah, BPD, UPK, Unsur Kecamatan, Wakil Masyarakat

Output : Permakades pendirian BUM DESA Bersama, Permakades AD/ART BUM DESA Bersama, Kesepakatan Pembubaran UPK/Badan Hukum Eks PNPM-MPd

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement