Lotim.SK_Riak-riak politik tingkat desa sudah berakhir. Pelantikan dan kursi kepala desa sudah diduduki. Maka untuk melanjutkan tonggak kepemimpinan itu sangat penting dalam penyusunan perencanaan.
Hal ini kepala desa yang baru terpilih di kabupaten Lombok timur ini juga wajib menyusun RPJM Desa dan menyuguhkan visi misi Kepala Desa, untuk itu penting memahami langkah-langkah penyusunan RPJMDes.
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes.
Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Bimtek penyusunan RPJMDES di Desa Aikmel |
Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:
Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidak sesuaian.
Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:
Laporan hasil kajian kondisi desa
Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan pihak ketiga
Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.
0 Komentar