Pihak kepolisian menandatangani ikrar anti penangkapan ikan menggunakan bom dan racun. |
Lombok Timur, SK - Rombongan Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lakukan kampanye anti penangkapan ikan menggunakan bom dan racun ikan.
Kampanye ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa ekosistem sumberdaya kelautan penting dilindungi agar masyarakat dan generasi penerusnya bisa menikmati hasil laut dengan lebih leluasa.
Kampanye anti deseti fishing menurut Pejabat Eselon III lingkup Koordinator Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Iim Neimah, S.PI,. M.SE pada media ini menjelaskan, kegiatan yang dilakukan ini menjadi prioritas nasional dan rutin dilaksanakan.
Lokasi yang dianggap rawan terjadinya deseti fishing menurut laporan yang diterima kementerian KKP di Jakarta dari penyuluh perikanan lanjut Neimah, salah satunya pernah terjadi di Dadap. Baik pengeboman ikan dilakukan oleh masyarakat setempat maupun pihak luar, sehingga wilayah perairan Dadap dicap zona merah.
"Stop sampai disini untuk melakukan perusakan perairan," tegas Neimah.
Dari laporan penyuluh perikanan yang masuk ke pihak PSDKP sebelumnya kata Neimah, petugas kemudian lakukan peninjauan dan penindakan. Sehingga sekarang, indikasi terjadinya kriminal pengeboman ikan sudah mulai berkurang. Namun katanya lagi, yang menjadi PR beratnya adalah bagaimana menjaga lima wilayah konservasi kelautan di NTB agar bebas dari deseti fishing salah satunya Sambelia.
"Ada lima kawasan konservasi daerah perlu dijaga kelestariannya oleh pemerintah salah satunya di Sambelia dan kawasan konservasi itu dikelola oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Kawasan konservasi itu sendiri merupakan kawasan yang dicadangkan untuk sumber daya ikan. Tidak diizinkan sembarangan orang melakukan deseti fishing pada wilayah tersebut. Nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan baik di luar kawasan konservasi maupun dalam kawasan diwajibkan memiliki izin. Hal ini bertujuan untuk menjaga endemik sumber daya kelautan agar tidak cepat punah.
Agar sumberdaya kelautan itu bisa dijaga dengan baik maka, Dirjen PSDKP membentuk Pokmaswas yang bertugas sebagai mata, telinga dan melaporkan temuan deseti fishing yang terjadi di wilayahnya.
Apabila ditemukan ada indikasi masyarakat melakukan pelanggaran pengeboman ikan dan racun maka, Pokmaswas diminta langsung melaporkan kejadian tersebut dengan cara mengirim SMS gateway ke PSDKP atau instansi terkait. Setelah itu pihak PSDK akan melakukan eksekusi berdasarkan laporan yang dikirim.
Begitu pun apabila ditemukan nelayan luar melakukan deseti fishing pada wilayah yang sudah dijadikan kawasan konservasi maka sanksi tegas menanti.
Oleh karena itu, sebagai koordinator PSDKP, Neimah bertanggung jawab atas semua kejadian harap kepada semua masyarakat harus mulai menyadari pentingnya menjaga rumah ikan dengan tidak melakukan deseti fishing baik menggunakan bom, racun, setrum maupun potas. Dan semua nelayan diwajibkan memiliki izin penangkapan ikan pada wilayah-wilayah tertentu.
Berangkat dari persoalan diatas, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI. Adin Nurawaludin, M.Han, hadir membuka rapat koordinasi penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan Provinsi NTB tahun 2021 di Kantor Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Kamis (23/9).
Rombongan Dirjen PSDKP tersebut berjumlah 48 orang. Mereka juga mengundang seluruh anggota Pokmaswas Petarando, kelompok nelayan, Forkopimcam, kepala desa, instansi terkait serta unsur masyarakat setempat.
Sebelum penandatangan komitmen, perwakilan pemerintah daerah, kecamatan, TNI/Polri, Pokmaswas, nelayan serta tamu undangan lainnya, berikrar untuk menjaga kawasan kelautan dari tindakan kriminalitas. Pembacaan ikrar itu dipandu langsung oleh ketua Pokmaswas petarando, Herman.
Isi surat pernyataan tersebut diantaranya adalah, anti terhadap penangkapan ikan menggunakan bom dan racun ikan, menjaga laut disekitar kita dari kegiatan yang merusak, memaparkan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan laut kepada pihak yang berwenang. Kemudian disusul penandatanganan komitmen disaksikan oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Harlym Raya Maharbhakti, S.Pi,. M.Si.
Lebih jauh dijelaskan, bagi nelayan luar yang mencoba melakukan deseti fishing pada wilayah yang dijadikan kawasan konservasi akan diberi sanksi. Apalagi mereka yang tidak memiliki izin tangkap ikan maka itu merupakan pelanggaran hukum dan sanksi berat menanti. (Ggar)
0 Komentar