Lombok Timur, SK - Pembangunan Desa pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 78 merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan.
Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di Desa.
Penyelenggaraan pembangunan Desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Selain itu juga, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Peraturan Menteri Desa, PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang sifatnya pembangunan 6 (enam) tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang direncanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.
Selain itu pelaksanaan pembangunan Desa melibatkan partisipatif masyarakat, peran aktif perangkat Desa, lembaga-lembaga Desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra Desa), dan lain-lain.
Perencanaan pembangunan Desa menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah Desa karena dengan perencanaan yang dibuat, maka implementasi pembangunan dan pembedayaan di tingkat Desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir di atas, diperlukan “Pedoman Penyusunan RKP Desa Tahun 2022”.
Pedoman ini disusun sebagai salah satu bentuk upaya dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan Desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial serta mandiri.
"Setiap tahun Desa melakukan penyusunan RKP Desa dan ini di tetapkan untuk kegiatan dalam setahun yang ada dalam RPJM Desa ” Ujar Samsul Hadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Lotim
Pada bulan Juli 2021 ini semua desa akan menyusun RKP Desa program tahun 2022. Seiring dengan itu, sebagai tokoh pemuda sekaligus ketua karang taruna Lombok Timur, Samsul Hadi menghimbau kepada semua karang taruna tingkat desa agar terlibat langsung dalam menyusun RKP Desa di Desa masing-masing.
"Kami dari Karang taruna Kabupaten menyeru kepada semua karang taruna desa ikut serta dalam penyusunan RKP Desa tahun 2022, agar arah kebijakan pemerintah desa dapat terkontrol dengan baik," pesannya.
Adapun Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat perencanaan pembangunan selama enam tahun.
Sedangkan dokumen RKP Desa itu bertujuan untuk memplotkan perencanaan pembangunan tersebut menjadi pertahun dari dokumen RPJM Desa.
Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib menyusun dokumen RPJM dan RKP Desa merupakan kewajiban.
Disamping itu untuk mencover segala sesuatu yang berkaitan dengan janji politik semasa kampanye, dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat menyusun APBDes.
Musyawarah Desa penyusunan perencanaan pembangunan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hasil Musdes kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa didalam menyusun rancangan dan daftar usulan RKP Desa.
Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan dalam Musdes penyusunan perencanaan pembangunan tersebut, antara lain :
1. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa,
2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, dan
3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Hasil pencermatan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Lalu, untuk Tim verifikasi yang dimaksud pada angka (3), itu dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan atau Satker Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota.
Pembentukan Tim Penyusunan RKP Desat tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Jumlah tim penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan didalamnya.
Adapun susunan struktur tim penyusun RKP Desa ialah
1. Kepala Desa selaku pembina,
2. Sekretaris Desa selaku ketua,( Kesepakatan )
3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris, ( Kesepakatan)
3. Anggota yang meliputi:
4. Perangkat Desa,
5. Lembaga pemberdayaan masyarakat,
6. Kader pemberdayaan masyarakat desa, dan
7. Unsur masyarakat.
Pewarta: Rozi Anwar
Editor: Anggar
0 Komentar