Lombok Timur, SK - Untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 Bupati Lombok Timur HM.Sukiman Azmy mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 807/314/PAR/2021 tanggal, 18 Mei 2021 ditujukan kepada Camat, Kades/Lurah serta pengelola destinasi wisata se Lombok Timur untuk melakukan penutupan destinasi wisata di wilayahnya.
Dalam SE itu, Bupati meminta penutupan destinasi wisata itu selama empat hari terhitung mulai tanggal 20, 21, 22 dan 23 Mei 2021.
Oleh karena itu, diharapkan kepada semua pihak untuk mengambil peran melakukan sosialisasi dan melaksanakan kebijakan tersebut demi kemaslahatan bersama.
Kapolsek Sambelia, Iptu Ahmad Yani, sejak dikeluarkannya SE tersebut terus memantau destinasi wisata yang disinyalir banyak dikunjungi wisatawan. Pada media ini, ia meminta agar masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk mematuhi maklumat Bupati tersebut.
"Untuk semua objek wisata di Kecamatan Sambelia ditutup sesuai edaran Bapak Bupati," tegas Kapolsek. (Ggar)
0 Komentar