Lombok Timur, SK - Surat Edaran (SE) Nomor 338/149/KBPDN/2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy berisi larangan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 H dan beberapa larangan lainnya, dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2021 ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kades di Kabupaten Lombok Timur.
Surat Edaran tersebut menyebutkan, untuk menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Cobid-19 di Kabupaten Lombok Timur, maka melalui SE itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Timur untuk memperhatikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan hari kemenangan tersebut.
Yang pertama menurut SE tersebut adalah, tidak melaksanakan takbir keliling seperti biasa. Takbiran bisa dilaksanakan di Masjid atau mushalla setempat. Kemudian, shalat Idul Fitri 1442 H tahun ini bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka itu pun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut juga menyebutkan, apabila sudah selesai melaksanakan shalat ied, jamaah diingatkan untuk segera meninggalkan masjid atau lapangan agar tidak menimbulkan kerumunan massa.
Masyarakat dalam Halal Bihalal juga dihimbau untuk tidak dilakukan secara langsung (salaman) melainkan dengan memanfaatkan media sosial untuk meminta maaf sambil mengucapkan salam Idul Fitri.
Kemudian bagi warga yang ingin mengunjungi obyek wisata mulai 13 - 16 Mei 2021, diharapkan agar berkoordinasi dengan forkopimcam, tim satgas kecamatan dan desa agar bisa mengendalikan mobilitas warga ketika hendak mengunjungi obyek wisata. Tujuannya tentu untuk menghindari terjadi pengumpulan massa sehingga Pandemi Covid-19 bisa diminimalisir. (Ggar)
0 Komentar