Lombok Timur, SK_Aliansi Tolak Tambang Bilok Petung (ATTBP) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur agar menutup galian C yang dilakukan oleh PT. Bunga Raya Lestari di Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun ditutup.
Keberadaan galian C tersebut dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar dan merugikan warga setempat. Dampak lingkungan yang ditimbulkan jika galian C tersebut tetap dilakukan diantaranya tercemarnya udara serta dikhawatirkan terjadinya abrasi dan kerusakan jalan akibat lalu lalang mobil yang mengangkut material hasil tambang.
Bukan hanya itu aliansi yang terdiri dari LMND Lombok Timur dan Oasistala Lombok Timur menununtut ditutupnya galian C tersebut karena PT. Bunga Raya Lestari diduga belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penambangan, jika demikian tentunya Pemda tidak mendapatkan retribusi dari perusahaan yang melakukan penambangan.
"Kami menuntut Pemda Lombok Timur agar penambangan galian C yang dilakukan oleh PT. Bunga Raya Lestari di Bilok Petung di Tutup, karena tidak memiliki izin" Tegas Andri Saputra Ketua LMND Lombok Timur saat dikonfirmasi via telepon, (27/05).
Selain tidak mengantongi izin, galian C tersebut juga telah melanggar UUD RI Nomor 3 tahun 2020 yang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam serta aktifitas penambangan. Jelasnya
Selain itu keberadaan galian c di Desa Bilok Petung ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur tahun 2012-2023 dimana wilayah Kecamatan Sembalun merupakan daerah agroindustri apabila tanahnya terus digali khawatirnya nanti akan merugikan petani setempat," tambahnya.
Sehingga dari sekian banyak permasalahan yang ditimbulkan dengan adanya galian c ditempat tersebut maka kami ATTBP mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur agar menutup galian C di Desa Bilok Petung, ganti rugi ke daerah serta memberikan sanksi kepada perusahaan maupun perorangan yang melakukan penambangan ilegal sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Andri. (*ci)
0 Komentar