Lombok Timur, SK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur lakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perangkat desa dan Badan Musyawarah Desa (BPD) diikuti oleh semua anggota BPD dan Perangkat desa berlangsung selama satu hari di aula kantor Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Sabtu (¾)
Bimtek ini di mentoring oleh Kabid PMD, Lukmanul Hakim,SE bersama Kasi fasilitasi BPD Musdes bidang PLKD Dinas PMD dan BUMDes, Wiwin Ayu Iswardiningrum, SH, M, EC,.Dev, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Lombok Timur.
Mengawali sambutannya, Kepala Desa Sambelia, Ahmad Subandi, SE berharap kepada semua perangkat dan lembaga BPD yang menjadi mitra kerja kepala desa harus bisa bersinergi memajukan desa.
Sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa, Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Perangkat desa bertanggung jawab langsung secara administrasi kepada kepala desa bukan kepada BPD," kata Subandi.
Kabid PMD Lukmanul Hakim, SE pada acara Bimtek tersebut, terus mengingatkan kepala desa dan perangkatnya ketika menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) harus tetap mengacu pada amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Dalam menjalankan tupoksinya harus tetap berada pada relnya jangan sampai terjadi lompatan sehingga melampaui kewenangan," pesan Lukman.
Maju mundur suatu desa katanya, tergantung Kepala desa dan perangkatnya. BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa harus bisa berkolaborasi sehingga pembangunan desa bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Baik buruknya desa itu tergantung kemampuan dari kedua lembaga desa tersebut," Terang Lukman di depan peserta.
Dalam melaksanakan Musyawarah desa (Musdes) BPD sebagai pemegang kendali. Hasil Musdes itu kemudian disepakati bersama kepala desa setelah itu disahkan atau ditandatangani.
Jika kedua lembaga tersebut bisa berkolaborasi maka ia yakin pemerintahan bisa berjalan dengan baik menuju desa yang lebih baik sesuai rencana. Baik buruknya suatu desa sangat bergantung pada kedua lembaga tersebut.
"Dalam menyusun RKPDes muaranya pada Musdes dan tidak boleh lagi ada perdebatan apabila hasilnya sudah dieksekusi karena peraturan desa itu bukan persetujuan tapi kesepakatan," tegas Lukman.
BPD juga diminta harus membuat tata tertib lembaga, agar semua anggota memahami fungsinya bisa menempatkan personil sesuai bidang atau keahliannya. Begitu juga, BPD kata Lukman bertugas membuat Perdes, berapa perdes yang dibuat dalam setahun, tentang apa saja itu harus jelas.
Kemudian Camat lanjut Lukman, berhak mengevaluasi item desa yang sudah musyawarahkan dan disepakati. seperti Perdes, APBDes, RKPDes agar tidak melampaui perda. Ketika menggelar Musdes harus melibatkan semua unsur masyarakat termasuk di dalamnya dari unsur perempuan, pemuda, toga, toma bahkan kaum disabilitas juga harus dihadirkan.
Dalam MUSDes itu nanti, mereka bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung dan tertuang dalam RKPDes tahun berjalan. kemudian lanjutnya, dalam hal menyusun APBDes, itu masuk kewenangan pemerintah desa, BPD dalam hal ini tidak boleh intervensi karena akan tertuang dalam LPJ kepala desa.
"Dalam hal menyusun APBDes itu ranahnya pemerintah desa, BPD tidak boleh masuk ke ranah itu," terang Lukman.
Selanjutnya, apabila pembangunan infrastruktur desa ada yang belum dikerjakan, pemerintah desa boleh mengusulkan kepada pemerintah daerah jika itu menjadi kewajiban Pemda.
Profil desa kata Kabid menentukan struktur organisasi desa. Dalam mengupdate profil desa seperti jumlah penduduk dan lainnya, jangan hanya copy paste dari tahun yang lalu. setiap tahun harus diperbaharui disesuaikan dengan perkembangan desa.
Tujuannya agar apabila Kawil diminta untuk menyiapkan administrasi kependudukan ketika ada bantuan, maka Kawil (Kadus) tersebut tidak kelabakan melakukan pendataan ulang mengumpulkan dokumen warga, ini termasuk tugas sekdes.
Selain itu daftar surat keluar dan surat masuk harus ada termasuk buku inventaris desa, data nama perangkat desa dan BPD.
Sementara itu Kasi Fasilitator BPD Musdes bidang PLKD Dinas PMD dan BUMDes Wiwin Ayu Iswadiningrum, SH,M,EC,Dev saat melakukan mentoring menjelaskan beberapa tugas BPD yang wajib dijalankan.
Selain membuat perdes kata Wiwin, BPD juga memiliki peran pemberdayaan seperti menjaring aspirasi masyarakat (Asmara). BPD sebagai mitra kerja kepala desa juga berkewajiban untuk mengawasi kinerja kepala desa sesuai instrumen.
Kewenangan BPD itu bukan berarti menjastik kepala desa tapi meminta laporan Kades, sejauh mana kinerjanya sebelum empat bulan masa anggaran berakhir.
"Sebagai Evaluator BPD harus paham apa yang dievaluasi agar tercipta harmonisasi, tata kelola desa, kewibawaan dan aspirator," jelasnya.
Dalam hal teknis pengelolaan BUMDes, Wiwin siap melakukan pendampingan bahkan pelatihan kepada pengelola BUMDes agar keberadaan BUMDes bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Usai Bimtek ditemui awak media Kasi pelayanan Saswandi Putrahman, yang sudah 15 tahun bekerja di kantor Desa Sambelia, merasakan kepuasan tersendiri setelah diadakan Bimtek oleh DPMD.
Dia Serta rekannya yang lain sudah paham tupoksinya dalam bekerja melayani masyarakat. Tidak lagi saling lempar tanggung jawab dalam bekerja, mereka sudah paham apa yang menjadi tupoksinya.
Jika terjadi kesenjangan komunikasi antara pimpinan, perangkat maupun lembaga kata Saswandi, akan diperbaiki. Antar lembaga pemerintahan harus saling memotivasi, bersinergi, kolaborasi sehingga tercapai pelayanan maksimal yang diharapkan warga.
"Sekarang saya paham tugas pokok dan fungsi saya sebagai perangkat desa begitu pula teman-teman yang lain, insya Allah kami akan saling menguatkan," harap Saswandi.
Ketua BPD Sambelia, H. Mas'ud ditemui terpisah mengatakan, sinergitas dalam bekerja, transparansi dalam penggunaan ADD penting dikedepankan. Sebab, Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa adalah milik masyarakat, jadi masyarakat berhak untuk mengetahuinya.
Caranya seperti mempublikasikannya lewat banner atau papan informasi di pasang di ruang-ruang publik agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada pemerintah desa.
"Alhamdulillah menurut saya itu langkah yang baik jika kita bisa bekerjasama, transparansi, jalin komunikasi secara intens kedepankan musyawarah untuk menyelesaikan segala permasalahan masyarakat, itulah desa membangun," tutupnya. (Ggar)
0 Komentar