Lombok Timur, SK- Untuk menindaklanjuti instruksi lisan Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, tanggal 29 Januari 2021, di kantor Bupati bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait teknis penanganan penyebaran coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Lombok Timur.
Maka tim gugus tugas penanganan pandemi Covid-19 Kecamatan Sambelia, mengadakan rapat koordinasi, evaluasi pencegahan penyakit menular, berlangsung di aula kantor Camat Sambelia, Sabtu (30/1).
Rapat koordinasi ini dihadiri unsur TNI/Polri, Pol PP, Kepala desa, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Sambelia.
Camat Sambelia Ishak, SH merangkap ketua tim gugus tugas penanganan pandemi Covid-19 mengajak semua stakeholder agar bisa membina kerjasama dengan baik. Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa perkembangan pandemi Covid-19 di Lombok Timur, khususnya di Kecamatan Sambelia semakin mengkhawatirkan.
Sehingga peran utama kepala desa dan perangkatnya sangat dibutuhkan. Termasuk mengaktifkan kembali peran BKD, relawan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk turut mensosialisasikan instruksi Bupati Sukiman.
"Mari aktifkan peran BKD, SIBAT, relawan desa yang sudah dibentuk, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk pengurus masjid dan pembina TPQ," kata Camat.
Begitu pula peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ketika masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan sehingga mengundang berkumpulnya banyak orang penting diperhatikan.
Kapolsek Sambelia, IPTU. Ahmad Yani berpesan kepada pemerintah desa sebagai pelaksana awal tingkat desa sebagai tulang punggung pencegahan penyakit menular ini diharapkan bisa berkoordinasi dengan tim gugus tugas tingkat kecamatan Forkopimcam.
"Kaitan dengan itu, dalam hal ini desa harus hadir menertibkan kembali apa yang pernah dilaksanakan dulu. Mari kita satukan apa yang menjadi tugas kita bersama," pinta Kapolsek.
Lebih jauh dikatakan Kapolsek, meskipun banyak masyarakat yang sudah tidak percaya dengan Covid, namun penegakan hukum tetap dilaksanakan. Jangan sampai ada masyarakat karena tidak mematuhi peraturan hukum lantas akan berhadapan dengan hukum.
"Jangan sampai ada oknum atau kelompok masyarakat yang dipanggil oleh pihak berwenang hanya karena gara-gara melanggar protokol kesehatan," tegasnya.
Pada sesi diskusi, Kades Sugian, Lalu Mustiadi menanyakan kepada camat mengenai regulasi yang bisa dijadikan acuan dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Untuk menjawab pertanyaan itu, camat meminta kepada semua Kades selaku pengguna anggaran, mengenai regulasi agar berkoordinasi atau bertanya langsung kepada Kadis PMD.
"Mengenai regulasi silahkan Kades berkoordinasi langsung dengan Kadis PMD karena Kades selaku pengguna anggaran," katanya. (Ggar)
0 Komentar