Loteng, SK_Martini dan anaknya yang masih balita saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).
Pasalnya, Martini ditahan karena diduga melempar atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi.
kasus ini, bukan hanya Martini yang ditahan, ada tiga ibu rumah tangga lainnya yakni Nurul Hidayah (38), Hulyiah (40), dan Fatimah (49) yang juga ditahan.
Mereka ditahan setelah dilaporkan pemilik pabrik ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.
Melihat istri dan anaknya di pencara Agustino (23) merasa sedih dan tidak tenang karena biasanya anak dan istrinya ada di rumah.
"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masih di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino, Sabtu (20/2/2021).
Atas kejadian itu, Agustino pun meminta istrinya dapat dibebaskan.
Sementara itu, Ismayadi (41), suami Fatimah, mengaku kebingunan untuk untuk menjelaskan keberadaan istrinya kepada anak-anaknya. Sebab, anaknya sering menanyakan ibunya.
"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak-anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada wartawan di kediamannya
Ismayadi juga sedih tak bisa menjenguk istrinya di penjara, apalagi anaknya terus menanyakan ibunya.
Kata Ismayadi, saat istrinya diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ia berada di sana. Saat itu, ia diminta untuk menandatangi surat penangguhan penahanan.
Namun, karena tidak paham dan buta hukum ia pun tidak berani menandatangi surat itu.
"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," ungkapnya.
Dikatakan Ismayadi, istrinya ditahan karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suardi.
Kata Ismayadi kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya.
0 Komentar