Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Pemilu Di Tengah Pandemi, Pasien Reaktif Tetap Berhak Bersuara

 


Loteng.SK_ Masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah hari ini (Rabu,9/12/2020) melakukan Pilkada serentak untuk menentukan Kepala daerah bupati dan wakil bupati lombok tengah untuk 5 tahun ke depan.

 

Pilkada yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tentunya ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

 

Di TPS 14 Kampung Tiwubokah kelurahan Praya Kabupaten Lombok Tengah, di duga ada salah seorang warga disabilitas daksa (fisik) yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah 2x ( dua kali_red) melakukan rapid tes untuk keperluan sebagai petugas KPPS.

 

Namun karena dia dinyatakan reaktif akhirnya ketua PPS Praya Lalu Erlan memintanya untuk beristirahat di rumah dan nanti akan melakukan swab tes, demi keamanan semua masyarakat yang akan mencoblos.

 

Meskipun dinyatakan reaktif, tetapi Hak Suaranya tetap diberikan dengan pelayanan khusus untuk pasien atau orang yang memiliki suhu tubuh diatas 37, 3°. Ia akan dibantu oleh petugas KPPS yang memakai baju dan juga Alat Pelindung Diri (APD).

 

Adapun Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan.

 

Keikutsertaan Pasien terinfeksi virus Corona dalam proses gawe Pemilu telah diatur oleh peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, isolasi mandiri dan atau positif terinfeksi virus corona dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit tempat ia dirawat atau tempat ia menjalani isolasi mandiri. (Sima)

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement