Loteng.SK_ Masyarakat di Kabupaten Lombok
Tengah hari ini (Rabu,9/12/2020) melakukan Pilkada serentak untuk menentukan
Kepala daerah bupati dan wakil bupati lombok tengah untuk 5 tahun ke depan.
Pilkada yang dilaksanakan di masa pandemi
Covid-19 seperti sekarang ini tentunya ada sejumlah protokol kesehatan yang
harus dijalankan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Di TPS 14 Kampung Tiwubokah kelurahan Praya
Kabupaten Lombok Tengah, di duga ada salah seorang warga disabilitas daksa
(fisik) yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah 2x ( dua kali_red) melakukan rapid
tes untuk keperluan sebagai petugas KPPS.
Namun karena dia dinyatakan reaktif akhirnya
ketua PPS Praya Lalu Erlan memintanya untuk beristirahat di rumah dan nanti
akan melakukan swab tes, demi keamanan semua masyarakat yang akan mencoblos.
Meskipun dinyatakan reaktif, tetapi Hak Suaranya tetap diberikan dengan pelayanan khusus untuk pasien atau orang yang memiliki suhu tubuh diatas 37, 3°. Ia akan dibantu oleh petugas KPPS yang memakai baju dan juga Alat Pelindung Diri (APD).
Adapun Anggota KPPS yang membantu pasien
menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan.
Keikutsertaan Pasien terinfeksi virus Corona dalam
proses gawe Pemilu telah diatur oleh peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020
menyatakan bahwa pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, isolasi mandiri dan
atau positif terinfeksi virus corona dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit tempat ia dirawat
atau tempat ia menjalani isolasi mandiri. (Sima)
0 Komentar