Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Disabilitas Vs Hak Pilih ( Apakah Disabilitas Bukan Manusia )

 


Sudah merupakan hal yang nyaris menjadi pemahaman standar setiap orang yang berakal sehat bahwa setiap manusia betapa, di mana, dan bagaimanapun keadaannya seperti para penyandang disabilitas (PD), tidak lain adalah makhluk yang paling tinggi dan mulia kedudukannya di antara ciptaan Tuhan lainnya.

 

Namun sungguh amat disesalkan karena sejak negeri ini merdeka di tahun 1945 hingga memasuki pemerintahan di Orde Baru, bahkan disaat kita tengah menggulirkan dan menikmati euforia kebebasan di era reformasi dan demokratisasi ini, kondisi kehidupan PD Indonesia secara umum masih diwarnai dengan berbagai stereotype, prejudice dan diskriminatif.

 

Fenomena diskriminasi dan marjinalisasi PD ini banyak kita jumpai hampir di seluruh negara di penjuru dunia. Tidak terkecuali di Indonesia seperti di Lombok ini, Paradigma diskriminasi dan marjinalisasi PD tampak jelas baik pada kasus penyia-nyiaan, penelantaran dan eksploitasi PD, juga dapat terlihat Marjinalisasi Hak Politik Penyandang Disabilitas.

 

Apakah para Disabilatas ini bukan manusia ? Apakah mereka tidak punya hak seperti mereka yang sempurna fisiknya ?

 

Sungguh sangat miris, para penyelenggara di negara ini cenderung berpandangan stereotype dan prejudice terhadap eksistensi PD dengan segala hak yang melekat padanya. Seharusnya KPU maupun Panwaslu sebagai pihak yang berwenang mengakomodasi aspek penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak politik PD sebagai pendewaan yang amat luar biasa terhadap UU penyelenggaraan Pemilu sebagai rujukan tunggal.

 

Akan tetapi mereka seolah-olah lupa jika di samping peraturan hukum tentang penyelenggaraan Pemilu, juga terdapat peraturan hukum yang secara eksplisit menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak PD dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang PD, Juncto UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM beserta sederet Peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Ketentuan mengenai hak politik warga negara juga bisa kita lihat dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat 1, yaitu : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

 

Selain itu juga Penegasan konstitusi hak politik warga negara, tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM khusus Pasal 43 Ayat 1 yakni : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Dari sini kita bisa memahami bahwa hak politik warga negara dijamin oleh konstitusi dan peraturan hukum di Indonesia, bukan hanya untuk orang sempurna fisik saja akan tetapi teman-teman, sahabat kita yang kurang juga berhak ikut terlibat, karena Pemilu sebagai pesta demokrasi memang harus melibatkan semua elemen warga negara tanpa terkecuali. Sebab sangat disadari bahwa salah satu indikator penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas adalah unsur partisipasi masyarakat.

 

Perlu ditekankan, negara tidaklah memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas karena belas kasihan, melainkan hak, sehingga penerapan hak-hak ini harus diterapkan secara akuntabel. Karena itu, Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, juga berlaku secara mutlak untuk penyandang disabilitas. (Lie)

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement