Praya.SK_Telatnya sosialisasi kepada pemilih disabilitas pada Pilkada Lombok Tengah 2020 rupanya tidak hanya terjadi saat ini. Menurut ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
Propinsi NTB Sri Sukarni, sejak ia menjadi ketua HWDI Lombok Tengah tahun 2010 hingga 2017, tak satu kali pun penyandang disabilitas mendapatkan sosialisasi tentang Pilkada ataupun pemilihan-pemilihan lainnya.
“Jangankan tuk sosialisasi diundang tuk diskusi aja tidak pernah” Ungkapnya.
Padahal kata Sri, pemerintah dan para penyelenggara mendapatkan amanat khusus Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 terkait pemenuhan hak-hak kaum disabilitas termasuk hak-hak konstitusionalnya dalam berpolitik.
Sri mempertanyakan, telatnya sosialisasi ke para penyandang disabilitas pada Pilkada 2020 ini beresiko para penyandang disabilitas tidak memiliki hak pilih pada 9 Desember mendatang.
“Apakah KPUD Loteng bisa memastikan semua penyandang disabilitas di Loteng ini sudah terdata sebagai pemilih?” Tanyanya.
Tak hanya itu tambahnya, secara tekhnis, KPU juga harus memastikan terpenuhinya kebutuhan para penyandang disabilitas ini seperti kertas suara yang bisa diakses oleh semua jenis disabilitas, aksesibilitas di tempat pemungutan suara, pelayanan pendampingan untuk tunanetra atau penerjemah Bahasa untuk yang tunarungu.
“Tolong sampaikan salam kami buat KPUD Loteng, tolong sebelum tanggal 9 agar ada sosialisasi, bila perlu ada relawan demokrasi basis disabilitas dari penyandang disabilitas seperti di kota Mataram” Pungkasnya.
JW : Sima
0 Komentar