Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Ingat.! Mulai 14 September Tak Pakai Masker Kena Denda


Lombok Timur, SK - Menindaklanjuti instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019. 


Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Sambelia, Lombok Timur mengadakan razia masker di beberapa titik, salah satunya adalah pasar Sambelia. Razia masker ini dibarengi dengan pembagian masker gratis kepada pengguna jalan dan para pedagang yang melakukan transaksi jual beli di pasar. 


Kapolres Lombok Timur melalui Kapolsek Sambelia, IPTU Ahmad Yani membagikan sebanyak 2.250 masker menyasar pengguna jalan serta warga yang sedang melakukan transaksi jual beli pasar Sambelia, Kamis, (10/9/2020)


"Kami bagikan sebanyak 2.250 masker menyasar beberapa titik sebagai upaya mendisiplinkan warga agar senantiasa memakai masker ketika keluar rumah atau melakukan interaksi sosial dengan masyarakat lainnya sesuai instruksi presiden," terang Kapolsek.


Pembagian masker ini katanya lagi sebagai langkah awal sosialisasi, edukasi pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Koramil dan satpol PP.


Dalam hal ini kehadiran media Speaker Kampung dianggap penting sebagai alat kontrol pemerintah turut membantu memberikan edukasi, pengertian dan pemahaman kepada publik mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.


Sesuai Peraturan Bupati Lombok Timur, Nomor 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019. Maka mulai 14 September akan diberlakukan denda atau sanksi administrasi kepada siapa saja yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.


Mulai dari denda administrasi sebesar 50.000,- dikenakan pada perorangan atau masyarakat umum. Kemudian 100.000,- bagi PNS, TNI/POLRI dan 500.000,- dikenakan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara tempat hiburan dan fasilitas umum lainnya.


Oleh karena itu lewat media ini, dihimbau kepada masyarakat Lombok Timur supaya tetap menjaga disiplin menggunakan masker agar terhindar dari sanksi atau denda administrasi tersebut. (Ggar)

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement