Lotim. SK_Kawasan Tanpa Rokok hampir tak banyak yang
memahaminya. Tak hanya di lingkungan
kesehatan. Pada area sekolah banyak pula kita dapatkan puntung rokok.
Hal ini dapat kita ketahui bahwa pada lingkungan tersebut ada banyak orang yang
merokok.
Saat pengumpulan sampah, tidak sedikit putung rokok menumpuk
baik dari ruangan kelas ataupun ruangan guru. Kondisi ini diyakini kurangnya
sosialisasi tentang Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Lombok Timur No 10
Tahaun 2015 yang menyebutkan tempat-tempat layanan pendidikan harus bebas dari
paparan asap rokok.
Menurut keterangan Asri salah seorang Aktivis Pemuda Lombok
Timur membenarkan adanya kondisi hari ini.
“kasus ini acapkali dilihat di masing-masing sekolah adanya
kepulan asap rokok. Bahkan seorang guru masih saja merokok dalam kelas sembari
memebrikan materi pelajaran” jelas Asri pada awak media Senin 20/7/2020 di
Pantai Pondok Kerakat Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya.
Perilaku ini sepatutnya tidak untuk ditiru, bahkan pihak
kepala sekolah boleh memebrikan teguran kepada oknum guru yang melakukan hal
itu.
“Pihak sekolah harusnya memulai hal ini, mulai dari para
guru dan para pengelola madrasah untuk meniadakan asap rokok” jelasnya. (Ap)
0 Komentar