Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Warga Kecam Kebijakan Dikbud Coret Dua Sekolah Dasar di Pringgabaya

Lotim. SK_Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) dan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nomor 188.45/709.1/DIKBUD.i/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021. Pasal 12 Juklak tersebut berbunyi  Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan perioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :

(a) jarak tempat tinggal  ke sekolah sesuai Zonasi.
(b) Usia sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf a.
(c) Nilai hasil ujian SD atau b entuk lain yang sederajat
(d) Prestasi dibidang Akademik dan non  akademik.
Dalam pasal 14 ayat (4) Dalam menetapkan radius Zone, Pemerintah daerah melibatkan musyawarah/ kelompok kerja kepala Sekolah.

Ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya menjadi acuan pihak penyelenggara PPDB agar tidak menimbulkan polemik. Namun berbeda halnya dengan langkah yang ditempuh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur melalui Kepala UPT Dikbud Kecamatan Pringgabaya dalam mencarikan Solusi calon Siswa Baru SMPN 1 Pringgabaya.

Sekolah dengan daya tampung 352 orang (32 orang/Rombel/) atau 11 kelas dan yang mendaftar 420 orang ( kelebihan 82 orang. Kondisi tersebut disikapi dengan mencoret/mengeluarkan dua SDN dari Zonasi SMPN 1 Pringgabaya yaitu SDN 04 Pringgabaya dan SDN 08 Pringgabaya, padahal kedua Sekolah Dasar tersebut sudah ditetapkan masuk Zonasi SMPN 1 Pringgabaya. Dan selanjutnya dua SDN tersebut dimasukkan dalam Zonasi SMPN 5 Pringgabaya yang berada di desa Pringgabaya Utara. Jika dibandingkan jarak antara SDN 04 dan 08 Pringgabaya menuju SMPN 1 Pringgabaya adalah 1100 M, sementara ke SMPN 5 Pringgabaya adalah 2500 M.

Kondisi ini menimbulkan reaksi dan protes  dari Masyarakat di dua lingkungan Sekolah tersebut dan mengancam akan melakukan aksi menolak keputusan tersebut karena dianggab akan merugikan anak-anak dari dua sekolah tersebut. Selain itu masyarakat menganggab keputusan tersebut adalah sepihak dan dilakukan diujung tahapan PPDB.

Menyikapi polemic yang berkembang pada masyarakat Komite SMPN 1 Pringgabaya menggelar Rapat pada hari sabtu, 27 Juni 2020 di Sekretariat Komite SMPN 1 Pringgabaya.

Dalam rapat tersebut telah disepakati dan diputuskan bahwa Komite SMPN 1 Pringgabaya menolak Keputusan Dikbud Lotim melalui Kanit UPT Dikbud Kecamatan pringgabaya atas dikeluarkannya SDN 4 dan SDN 8 Pringgabaya dari Zonasi SMPN 1 Pringgabaya dan meminta kepada Dikbud Lotim agar mengacu pada Permedikbud 44 tahun 2019 dan SK Kadis Dikbud Lotim nomor 188.45/709.1/DIKBUD.I/2020 tentang PPDB. Ini sangat ironis peraturan yang dibuat sendiri malah dikesampingkan.

Guna menindak lanjuti putsan pengurus Komite SMPN 1 Pringgabaya tersebut, maka pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 Komite SMPN 1 Pringgabaya akan mendatangi Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Lombok Timur agar menganulir keputusan atas dikeluarkannya SDN 4 dan SDN 8 Pringgabaya dari Zonasi SMPN 1 Pringgabaya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur Judan Putrabaya sangat meyesalkan sikap Kanit UPT Pendidikan Kecamatan Pringgabaya Khususnya dan Dinas Pendidikan Lombok Timur pada Umumnya karena dinilai sangat gegabah dalam mengambil kebijakan.

Seharusnya mereka memahami aturan yang telah mereka terbitkan sendiri, padahal dalam kondisi sekolah kelebihan calon peserta Didik baru telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2019 dan dituangkan pula dalam Petunjuk Pelaksana PPDB Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim pada pasal 12 hurup a,b,c dan d.

Jadi Panitia PPDB SMPN1 Pringgabaya seharusnya tetap mengacu pada aturan main yang mereka terbitkan sendiri. Mengeluarkan Sekolah yang sudah ditetapkan masuk dalam Zonasi Sekolah yang bersangkutan dalam hal ini Zonasi SMPN 1 Pringgabaya adalah sebuah pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, bahkan ada indikasi perampasan atas hak-hak anak untuk mendapatkan tempat pendidikan yang berkualitas. Perkara pada akhirnya ada dianatara dua SDN (SDN 4 dan 8 Pringgabaya-baca ) ada yang tidak lolos tapi peroses PPDB yang dilakukan sesuai ketentuan yang ada dapat difahami, yang sulit diterima adalah Memberangus hak-hak anak dari dua SDN tersebut secara sepihak dan dalam Permendikbud 44 tahun 2019 dan SK Kepala Dinas Pendidikan Lotim nomor 188.45 pada pasal 28 ayat (1) berbunyi dinas Pendidikan Wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan dan ayat (2) berbunyi Dinas Pendidikan dan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah TIDAK DAPAT menetapkan persyaratan lainnya  dalam proses PPDB yang bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019.

Dengan demikian mencoret/ mengeluarkan sekolah dari Zonasi yang telah ditetapkan adalah pelanggaran dan ada ancaman pidananya, karena SDN 4 dan SDN 8 Pringgabaya sudah ditetapkan masuk wilayah Zonasi SMPN 1 Pringgabaya dan berkas-berkas persyaratan calon peserta didik yang berasal dari dua sekolah tersebut sudah diserahkan pada panitia PPDB Zonasi SMPN 1 Pringgabaya, demikian Judan PB kembali menegaskan.

Oleh: Judan Putrabaya

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement