Lombok Timur, SKI - Pemerintah melalui kementerian sosial RI sudah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II Juni ini, menyasar KPM yang terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia. Tahap I (satu) sudah disalurkan pada bulan mei yang lalu.
BST tahap II ini menyasar 228 KPM se- Desa Sambelia. Disalurkan melalui mitra Kemensos, PT Pos Indonesia cabang Lombok Timur. Penyaluran BST ini berlangsung di kantor Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, pada Kamis (4/6/2020) disaksikan langsung Bhabinkamtibmas Sambelia dan Kanit Intel Polsek Sambelia.
Sesuai janji pemerintah, BST ini harus tersalurkan usai lebaran (Juni-red) sehingga masyarakat segera bisa merasakan manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga selama pandemi.
Tidak dapat dinafikan, penyaluran bantuan apapun bentuknya tidak akan pernah lepas dari permasalahan. Permasalahan itu muncul ketika data tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan. Sehingga diharapkan, ketika mendata warga penerima bantuan itu harus betul-betul berpedoman pada juklak juknis yang ada.
Jika apa yang dilakukan itu sudah sesuai aturan yang berlaku, maka tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Polemik itu bisa muncul apabila data yang disampaikan tidak seirama dengan fakta di lapangan. Semuanya bermuara pada data.
Banyaknya data ganda misalnya. Penerima bantuan sosial PKH kadang bisa menerima bantuan sosial lainnya. Padahal menurut aturan, tidak boleh menerima bantuan ganda. Jika ditemukan ganda maka salah satunya di ambil.
Pantauan media ini, terutama KPM PKH, jika diberikan pilihan mereka lebih cenderung memilih PKH karena bisa dinikmati sepanjang tahun ketimbang bantuan sosial lainnya yang hanya tiga bulan.
Untuk mengantisipasi polemik yang terjadi di kemudian hari, kepala Desa Sambelia Ahmad Subandi, SE, dengan tegas meminta kepada seluruh perangkatnya (kadus) agar mengedepankan profesionalisme dalam bekerja, keadilan sosial bagi warga rentan ketika turun melakukan pendataan.
"Saya tekankan agar semua warga harus terkaper. Jika diketahui ada yang belum tersentuh bantuan sosial ini, saya usahakan agar mereka bisa tersentuh apapun caranya." jelas Subandi. "Mereka saya minta untuk segera melapor ke kadus atau langsung pada saya," lanjutnya.
Pegawai Pos Indonesia cabang Selong, Lombok Timur, Andika Yuda Pratama pada media ini mengatakan, apabila ditemukan ada KPM PKH keluar namanya sebagai menerima BST, maka nama KPM tersebut akan dilaporkan kemudian diganti dengan nama orang lain yang belum tersentuh.
"Kami usulkan nama KPM lain yang belum tercover kemudian, saya masukkan ke daftar nominasi penerima (danom). Apabila danom yang kami ajukan ke pusdatin itu keluar setelah melalui validasi dan hasilnya kami terima dari kemensos, baru kemudian kami berani bayarkan bantuan tersebut. Semua itu memang butuh proses," jelas Yuda.
Pembayaran itu akan diakumulasi dari tahap pertama hingga tahap III (akhir). Apabila BST diterima Enam ratus ribu perbulan, maka pada tahap akhir mereka akan menerima 1.800 ribu rupiah.
Bhabinkamtibmas Desa Sambelia, Bripka. Lalu Zanwin mengatakan, sepanjang pembagian bantuan sosial mulai dari bantuan pangan pemda untuk anak yatim dan lansia, JPS gemilang, JPS Kabupaten, BLT DD sampai pada BST tahap II katanya berjalan kondusif.
Apabila ditemukan ada indikasi permasalahan muncul di lapangan, menurutnya itu hal yang wajar terjadi di tengah pandemi ini. Asalkan katanya, tidak menimbulkan masalah besar sehingga akibatnya muncul gejolak lebih luas seperti yang terjadi di desa lain. "Kuncinya ada di kamtibmas," terang Zanwin.
Ditanya pendapatnya bagaimana Kades Sambelia menyikapi keluhan masyarakat, dengan elegan ia mengatakan, "Subandi orang yang cerdas," jawabnya singkat.
Yang terpenting menurutnya adalah, perbanyak sosialisasi kepada masyarakat. Semua pihak harus bisa bekerjasama dan bertanggung jawab. Masyarakat diharap mau mematuhi himbauan pemerintah desa sehingga tercipta suasana kondusif di tengah kehidupan bermasyarakat. (Ggar)
1 Komentar