Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Anaknya Menjadi Perokok

Lotim. SK_Meskipun terdapat peraturan batasan usia untuk mengkonsumsi rokok, bukan berarti bisa menghindarkan anak-anak dari barang yang satu itu. Karena tak sedikit orang yang sudah mulai mencoba merokok sejak anak-anak.

Mengutip pernyataan Dr. Anugerah Ade Aryana selaku Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  Kabupaten Lombok Timur, menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan fenomena anak-anak merokok terjadi,  salah satunya ialah karena tidak ada aturan batasan usia untuk membeli rokok, berapapun usia pembeli akan tetap diberikan oleh penjual rokok.

"Biasanya yang menyebabkan hal itu terjadi karena tidak aturan untuk membeli rokok,  berapapun usianya akan tetap dikasih untuk membeli oleh penjual" Kata Dokter Umum yang tugas di RSUD Labuhan Haji tersebut pada saat acara Talkshow  Selaparang TV (16/06).

Ia juga mengatakan bahwa efek dari rokok itu akan tidak terlihat waktu dekat,  namun efeknya akan terlihat dalam jangka waktu yang panjang karena semakin dini orang mulai merokok dampaknya juga akan lebih berbahaya bagi tubuh.

"Efeknya tidak terlihat dalam hitungan hari, atau htiungan bulan setelah bertahun-tahun efek dari asap rokok ini akan mulai berdampak pada saluran nafasnya dan juga paru-paru" tambahnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama aktivis anti rokok yang merupakan Chairman Speaker Kampung mengatakan berdasarkan hasil pengamatan dan peliputan jurnalis warga,  selama ini para orang tua sebenarnya tidak sadar secara tidak langsung mereka sudah mengajarkan anak-anaknya merokok hanya dengan menyuruh mereka untuk membelikan rokok.

"Secara tidak langsung kita sebagai orang tua telah mengajarkan anak-anak kita merokok hanya dengan menyuruh mereka membelikan kita rokok,  dengan begitu secara tidak langsung mereka mengenal merek-merek rokok" Terang Pria yang akrab dipanggil Eros tersebut.

selain itu ia juga menyinggung soal regulasi yang ada saat ini,  peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) selama ini hanya sebatas formalitas belaka,  hal tersebut dikatakanya tidak dibarengi dengan pengawasan dan sosialisasi yang masif oleh Pemerintah Daerah, "tambahnya. (Sanusi Uci)

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement