Pringgabaya SK- Menggiurkannya Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan BST senilai 600 ribu yang akan dibagikan kepada masyarkat miskin terdampak covid. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Pringgabaya tegas ingatkan Para pendata, agar tidak macam-macam dalam mendata calon penerima manfaat.
Dalam musyawarah desa yang berlangsung pada Kamis, (30/04) kemarin. ketua BPD Pringgabaya Judan Putrabaya ingatkan kepada relawan covid-19 desa yang menjadi anggota pendata.
Pihaknya memperingati agar pendata tidak bertingkah macam-macam dalam mendata calon penerima BLT, dan BST. Karena ancaman bagi orang yang melakukan Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) dana bencana bisa di jatuhi Hukuman Berat.
"Saya ingatkan kepada relawan pendata, agar tidak macam-macam dalam mendata, sebab kalau kita temukan orang yang tidak berhak mendapatkan BLT dan BST saat verifikasi, maka kita akan pidanakan" tegas Judan.
Ia juga menjelaskan kepada para pendata soal hukuman bagi orang yang korupsi dana bencana.
"ancaman bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, pada bencana-bencana sosial seperti pandemi covid-19 ini, itu bisa diancam pidana mati pada UU Tipikor" jelasnya.
Untuk itu, BPD pringgabaya selalu mengingatkan agar pendata benar-benar memasukkan nama orang yang layak mendapatkan bantuan, jika tidak ingin mendapat masalah dikemudian hari.(AR).
0 Komentar