Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Tarawih dan Jumatan, Tim Satgas Covid-19 Pringgabaya Patroli

Pringgabaya SK- Masih banyaknya masyarakat di beberapa Desa Kecamatan Pringgabaya yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan MUI, Satgas Covid-19 Pringgabaya turun lakukan himbauan untuk mempertegas hal tersebut, Jumat, 24/04/2020.

Kegiatan ini dilakukan mengingat peningkatan kasus positif covid-19 yang semakin meningkat, yang didominasi oleh Klaster Eks Goa. Gugus tugas Covid 19 menghimbau pengurus masjid agar mengindahkan surat edaran pemerintah maupun keputusan MUI untuk sementara waktu tidak melakukan sholat Jumat, ataupun tarawih di Masjid.

Tim satgas Covid-19 diwakili Kapolsek Pringgabaya  AKP Totok Suharyanto, SH dalam kegiatan ini menyampaikan "Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi surat edaran pemerintah ataupun MUI yang sudah dikelurkan, guna memutus rantai  covid19 ini." Ungkapnya.

Lanjut Totok berpesan, dalam memutus rantai covid-19, alangkah indahnya apabila kita sholat tarawih di rumah bersama dengan keluarga.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini kami lakukan dalam rangka menindak  lanjuti perintah Kapolri dan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai covid-19 ini. Hari ini kami berkeliling patroli di Kecamatan Peringgabaya untuk melakukan himbauan.

Sementara itu pengurus masjid merespon baik dengan menerima dan mendukung  tindakan Tim Gugus Covid19 Pringgabaya atas kegiatan yang dilakukan hari ini.

"Ya kita terima dan mendukunglah, karena tujuannya kemeslahatan bersama dan kesehatan ummat"  ungkap, H. Husnul Hadi pengurus Masjid Hizbussalam Padamara.

Lanjut H. Husnul Hadi, kita juga tidak mungkin menolak apa yang sudah menjadi keputusan MUI.

Dia juga menyampaikan harapannya,
Kami selaku Pengurus masjid diberikan surat khusus oleh pemdes, kecamatan ataupun provinsi, yg dituju kepada pengurus masjid, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak boleh melakukan sholat tarawih berjamaah di masjid, ataupun sholat jumat.

Sementara menurutnya, surat edaran ini tidak ada sangsi tegas. Surat edaran ini hanya sebatas himbauan, pihaknya meminta ada sangsi yang tegas jika tidak mengindahkan aturan itu.

(rian)

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement