Pringgabaya SK- Terkait banyaknya Terbit regulasi berasal dari pusat yang mengatur tentang realisasi Bantuan Langsung Tunai atau BLT , Pemerintah Desa Pringgabaya keluhkan regulasi yang tidak konsisten dan berubah-ubah. Kamis, 30/04/2020.
Dalam musyawarah desa yang dilaksanakan Kamis Pagi, pemerintah Desa Pringgabaya mengeluhkan soal Regulasi yang berubah ubah, pasalnya regulasi ini berubah-ubah bukan dalam jangka watu yang lama, melainkan dalam jangka waktu yang singkat, shingga ini menjadi penghambat dalam merealisasikan Program BLT.
"Regulasi kok tiap minggu berubah-berubah, sehingga semuanya yang sudah kita siapkan harus kita ulangi karena perubahan", kata Haerul Azmi, PLT Sekdes Pringgabaya.
PLT Sekdes Pringgabaya yang akrab dipanggil As ini juga menuturkan tentang regulasi apa saja yang berubah ubah tersebut. Adapun katanya Regulasi yang berubah tersebut mulai dari Permendes No 6 tahun 2020 ke Permendes No 8 tahun 2020. kemudian Surat Edaran himbauan dan penegasan yang di keluarkan oleh Permendes PDT, setiap minggu berubah.
Peraturan yang berubah-ubah ini setidaknya akan membuat kesulitan dan menghambat pekerjaan akibat dari perubahan juknis. Petunjuk yang awalnya mengatakan bahwa bantuan BLT dana desa diberikan dengan cara tunai dan non tunai. Namun kembali keluar surat edaran yang menegaskan dengan cara non tunai atau dengan cara klasel. Pada proses kasles itu, masyarakat diminta untuk membuat rekening.
Pihaknya juga sangat terheran kenapa produk ini bisa secepat itu berubah, ia menduga bahwa Kemendes tidak membuat aturan dengan melihat situasi dan kondisi di Desa, "jangan-jangan Kemendes merujuk ke kota-kota dalam membuat regulasi. Seharusnya dia melihat kondisi di desa, bukan di kota, kan namanya juga Kemendes bukan Kemenkota" katanya.
Selain itu pihak pemdes juga menyoroti soal kriteria yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dari juknis tentang orang berhak mendaptakan BLT tersebut tidak ada sesuai berdasarkan situasional penduduk desa.
"Semestinya dalam membuat juknis pemerintah pusat harus update sesuai situasional penduduk desa, katakan saja soal kriteria penerima, saya pikir kriteria yang 9 itu tidak sesuai di desa manapun", katanya.
Pihaknya berharap kedepan dalam kaitannya dengan itu, pemerintah harus memberikan kewengan Penuh kepada desa untuk membuat regulasi dalam kondisi darurat, sesuai dengan kondisi lokal, sehingga tidak seribet saat ini, hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Desa.
"Ya sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, semestinya kita di berikan kewengan untuk membuat regulasi sesuai dengan kondisi lokal yang ada, tutupnya.
Sementara Itu BPD pringgabaya juga menanggapi apa yang menjadi problema di desa saat ini.
Pihaknya juga menyoroti soal regulasi yang berubah-ubah, agaknya BPD pringabaya lebih memahami kondisi yang terjadi saat ini.
Ketua BPD pringgabaya Judan Putra. Mengatakan "Ya kita harus perlu berpikir objektif dan berpikir jernih. ketika dalam waktu tertentu regulasi itu berubah-ubah, ini karena situasi negara yang tidak kondusif, sedang menghadapi kondisi bencana luar biasa" Ungkap Judan.
Judan juga menerangkan sikap BPD Pringgabaya dalam menghadapi regulasi yang berubah-ubah ini.
Sepanjang regulasi yang berubah-ubah tujuan nya adalah baik, mau tidak mau, maka kita akan mengikutinya dan terpaksa harus melaksanakan itu meski dengan bekerja extra. (Rian)
0 Komentar