Lombok Timur, SK - Beberapa bulan terakhir ini, Indonesia dihebohkan dengan wabah Covid-19. Nusa Tenggara Barat (NTB) pada umumnya tidak lepas dari serangan virus ini. Ada yang OTG, ODP, PDP, Positif Corona, bahkan ada yang meninggal dunia. Tapi ada juga yang dinyatakan oleh dokter sembuh dan kembali ke rumah, hidup serta bergaul dengan masyarakat seperti biasa.
Sebab, mereka yang sembuh itu mau mengikuti arahan dokter selama menjalani perawatan medis di rumah sakit rujukan pemerintah seperti di RSUD DR Soedjono Selong, Lombok Timur.
Selain bantuan dari tim medis, mereka juga senantiasa berdoa minta pertolongan dari Allah, SWT. Mereka yakin hanya Allah yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit yang mereka derita.
Begitu pula bagi masyarakat yang tidak terpapar, mengalami dampak kesulitan ekonomi. Sebab pemerintah melarang keras untuk melakukan perkumpulan bahkan sholat berjamaah untuk sementara waktu pun di stop.
Sebagai langkah mengantisipasi krisis ekonomi yang berdampak langsung kepada masyarakat rentan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 414/358/PMD/2020, tanggal, 13 April 2020 perihal pendataan BLT desa.
Sehubungan dengan merebaknya wabah Covid-19 yang berdampak pada menurunnya kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar akibat perlambatan ekonomi, maka salah satu upaya pemerintah mengatasi hal tersebut adalah melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) kepada setiap Kepala Keluarga (KK) yang dibayarkan secara bertahap selama tiga bulan.
Guna menghindari tumpang tindih penerima maka diminta kepada semua kepala desa untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat calon penerima yang ada di desa masing-masing. Dengan kriteria bahwa KK tersebut tidak pernah menerima PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako, bantuan pra kerja, JPS gemilang pemerintah Provinsi NTB dan JPS Kabupaten Lombok Timur.
Untuk diketahui, BLT yang sumbernya dari DD tersebut, diutamakan bagi masyarakat korban pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19, penderita penyakit menahun, serta masyarakat tidak mampu lainnya yang belum pernah sama sekali menerima bantuan.
Untuk mempercepat pendataan, pemerintah desa diminta untuk berkoordinasi dengan petugas PKH yang ada di desa. Kemudian daftar nama calon penerima BLT tersebut dikirim ke Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD, paling lambat tanggal,16 April 2020.
Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah tersebut diatas maka sedikit bisa membantu meringankan beban masyarakat terdampak dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. (Ggar)
2 Komentar