Sambelia.SK- Peringatan isra mi'raj Nabi Muhammad saw 1441 H di masjid Al amin, pada (21/3/2020) malam, dihadiri oleh muspika tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda serta majelis taklim Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia Lombok Timur.
Untuk menghindari penyebaran virus Corona atau pandemi Cobid-19, Ketua PHBI, Abdul Fathoni, S.Pd jauh hari sudah menyiapkan sabun mencuci tangan (sanitizer) untuk para jemaah Masjid yang menghadiri acara pengajian sejarah perjalanan Nabi Muhammad,Saw ketika menerima wahyu dari Allah, Swt sholat lima waktu, disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sambelia, Ustaz. Muhammad Zaini.
Kepala Desa Sambelia, Ahmad Subandi, dan juga camat Sambelia, Ishak, SH dalam sambutannya seiring maraknya informasi tentang Covid-19 yang meresahkan dunia tidak terkecuali Indonesia, menghimbau supaya masyarakat tetap waspada. Warga juga dihimbau untuk tidak takut berlebihan serta senantiasa menjaga kebersihan semoga terhindar dari pandemi Covid-19 ini.
Camat juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum valid, karena masyarakat masih dirundung ketakutan akibat hoax yang berlebihan.
"Kita harus bijak menggunakan media sosial yang sekarang ini sulit diredam dari sumber yang kadang sangat tidak jelas. Jika ada kasus lebih baik di cek kebenarannya," harapnya.
Selain itu, Kapolsek sambelia Iptu. Ahmad Yani tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan. Sinergitas antara Polsek, Koramil serta masyarakat dalam menghadapi polemik penyebaran pandemi ini terus dipantau bersama jajarannya.
Sehubungan dengan itu, pemerintah melalui Kapolri menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Maklumat Kapolri Nomor: Max/2/lll/2020 atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona sehingga dibutuhkan penanganan sebaik-baiknya untuk mencegah penyebaran pandemi ini.
Berikut isi maklumat lengkap yang dikeluarkan Kapolri terkait Covid-19 dibacakan Ahmad Yani:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik
di tempat umum maupun di lingkungan sendiri
Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga.
Kegiatan kesenian, olahraga dan jasa hiburan.
Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
2. Masyarakat diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah
4. Tidak melakukan pembelian atau penimbunan kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
7. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan pelindungan musibah nonalam kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi, Salus Populi Suprema lex esto. (Ggar)
0 Komentar