Sambelia, SK - Peringatan Maulid Nabi Muhammad, SAW, 12 Rabiul Awal 1441 H, bertepatan dengan 9 November 2019, yang digelar oleh Panitia Hari Besar islam (PHBI) Masjid Al-Amin, Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur menyantuni 63 anak yatim se-Desa Sambelia.
Santunan itu diserahkan langsung oleh camat Sambelia, Drs. Zaitul Akmal bersama Kapolsek Sambelia, Iptu Ahmad Yani dan juga anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, Marianah, secara simbolik diwakili oleh beberapa orang anak yatim.
Ketua PHBI Ustadz Fathoni, QH,SHI dalam sambutannya menjelaskan, santunan yang diberikan kepada 63 anak yatim tersebut, bersumber dari sumbangan masyarakat setempat. Masing-masing anak yatim katanya mendapat santunan sebanyak 50 ribu rupiah.
"Dari 63 anak yatim tersebut, Alhamdulillah panitia bisa memberikan santunan 50 ribu rupiah per orang," jelas Fathoni ketika menyampaikan laporan pertanggung jawaban panitia.
Sehari sebelum acara puncak maulid Nabi tersebut, panitia mengadakan khitanan massal yang diikuti oleh 16 orang anak dari empat kekadusan di Desa Sambelia.
Pada kesempatan itu, tidak lupa, Fathoni menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat menyukseskan perayaan Maulid Nabi Muhamad, SAW 1441 Hijeriyah.
Jika ada kekurangan pada perayaan tahun ini dia berjanji akan menyempurnakannya pada tahun mendatang. Oleh karenanya, Ia mengharapkan dukungan dari pemerintah desa, pengurus masjid serta tokoh agama agar perayaan hari besar pada tahun mendatang bisa lebih baik lagi.
Camat Sambelia, Zaitul Akmal pada sambutannya mengajak kepada pemerintah desa agar program Bank sampah yang digalakkan pemerintah provinsi bisa diprogramkan juga oleh pemerintah desa. Hal ini katanya, bertujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian warga dengan memanfaatkan sampah plastik agar memiliki nilai jual.
Begitu pula camat mengajak keterlibatan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Sambelia, untuk turut mensosialisasikan program pemerintah tersebut.
Kemudian bagi warga kategori miskin, namanya belum masuk pada basis data terpadu, dia mengingatkan pemdes untuk mendata nama warga supaya bisa mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain itu, camat menegaskan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP, namun hingga kini belum menerima KTP akibat kelangkaan blangko, camat menghimbau kepada warga untuk membuat Surat keterangan pengganti KTP (suket) di kantor camat.
Pada kesempatan itu, Zaitul Akmal, mengingatkan kepada semua pemdes untuk segera mensosialisasikan warganya terdampak gempa yang akan mendapat bantuan stimulan rumah kategori Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR). Mereka diminta untuk segera membentuk pokmas agar rumahnya yang rusak segera bisa direnovasi.
Anggota DPRD Kabupaten Lotim, Marianah, mengajak kepada pemuda untuk bisa berinovasi mengangkat program berbasis pariwisata.
Sedang penghulu Sambelia, Ustadz Muhammad Zaini, pada kesempatan yang sama menyampaikan batas umur laki-laki dan perempuan melangsungkan pernikahan sesuai peraturan pemerintah pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019, berbunyi, "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. baik calon mempelai laki maupun wanita minimal harus berumur 19 Tahun baru boleh menikah. Jika di bawah itu, maka dia harus melalui putusan pengadilan.
Aturan baru ini bertujuan untuk mencegah terjadinya anak putus sekolah serta mengurangi angka kawin pada usia dini. Menurut Zaini, kawin pada usia muda kadang juga bisa mengakibatkan terjadinya stunting pada anak yang dilahirkan (Ggar)
0 Komentar