Lombok Timur. SK_Salah satu upaya desa dalam mengurangi angka pernikahan diusia
anak dan angka kawin cerai. Pihak Desa
Lenek Daya lahirkan Perdes NO 6 Tahun 2019 Tentang Pernikhan. Beikut ini
penjelasan pasal-pasal yang menarik terkait dengan perdes tersebut. Selain perdes ini sebagai upaya mengurangi persoalan pernikahan, perdes ini sebagai penguat bagi masyarakat lokal setelah ditekenya undang-undang pernikahan No 16 Tahun 2019.
BAB
IV
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN
Pasal 10
Hamil Diluar Nikah
1.
Tidak
diperbolehkan melakukan hubungan suami istri bagi yang belum terikat
perkawinan.
2.
Jika terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan pasal 10 ayat (1) ini, dan telah dapat
dibuktikan melalui keterangan dari saksi-saksi, maka terhadap keduanya akan
dikenakan sanksi berupa, membersihkan masjid selama 1 minggu dan membayar denda
sebesar
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
3.
Terhadap
ketentuan pasal 10 ayat (2) ini, jika salah satu atau keduanya masih
bersekolah, maka wajib bagi keduanya untuk tetap melanjutkan sekolahnya.
4.
Jika terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan pasal 10 ayat (1) ini, dan dapat dibuktikan
melalui tes/cek kesehatan telah menyebabkan terjadi kehamilan diluar nikah,
maka terhadap keduanya akan dinikahkan dan dikenai sanksi berupa, membersihkan
masjid selama 2 minggu.
5.
Sebagaimana
ketentuan pasal 10 ayat (4) ini, jika salah satu atau keduanya sedang/masih
bersekolah, maka diusahakan masa bersekolahnya tidak terputus.
Pasal 11
Jika seorang Bapak atau saudara terbukti atau ditemukan
mencabuli anak atau saudaranya atau muhrimnya, maka yang bersangkutan harus
dikucilkan dari pergaulan di desa selama-lamanya dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Pasal
6
MERARIQ
1.
Tidak
diperkenankan melakukan Merariq
2.
Kawin
(Merariq) hanya diperkenankan bagi Perempuan yang telah berusia 19 tahun
dan Laki-laki yang telah berusia 21 tahun.
3. Bagi siapa
saja yang Merariq di bawah umur yang
telah ditentukan pada pasal 6 ayat (2) ini,
maka keduanya diusahakan untuk dibelas (dipisah).
4. Ketentuan tentang
dibelas (dipisah) akan diatur dan
disepakati dalam Sangkep Gubuk.
5. Jika keduanya tidak dapat dipisah karena suatu
sebab, dan salah satu atau keduanya dari mereka masih bersekolah, maka
diusahakan agar tidak putus sekolah.
6. Pelanggaran
sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 ayat (2) ini, kepadanya dan keluarganya
akan dikenakan sanksi sosial berupa, tidak adanya keterlibatan/partisipasi
pemuda selama proses perkawinan.
Pasal
7
Tata
Cara Merariq
1.
Ketentuan dan
tata cara Merariq serta syarat-syaratnya diatur dalam Sangkep / Musyawarah Gubuk.
2.
Merariq hanya
dapat dilangsungkan atas dasar suka sama suka.
3.
Tidak
diperkenankan bagi seorang laki-laki mengajak seorang perempuan usia anak dan
dengan sengaja untuk terlambat pulang kerumah agar dikatakan telah Merariq.
4.
Tidak
diperbolehkan Merariq dengan cara paksa
5.
Bagi siapa saja yang Merariq melalui cara paksa, akan
dilakukan upaya pemisahan atau dibelas.
6.
Ketentuan
tentang dibelas (dipisah) akan diatur dan disepakati dalam Sangkep Gubuk.
7.
Jika tidak bisa
untuk dipisahkan/dibelas maka kepada
yang memaksakan kehendaknya, akan dikenakan denda berupa uang sebesar, Rp.
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan/atau dilaporkan
Ringkasan Umum
Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur saat ini telah
mampu mengurangi angka pernikhan diusia anak. Dengan adanya perdes pernikhan
ini juga mampu memisahkan anak yang hendak menikah atau yang sudah dilarikan.
Adanya perdes ini sebagai kekuatan yang mendasar di tingkatan regulasi local
desa. Sebelumnya, ada banyak anak yang menikah diusia sekolah atau diusia anak.
Banyak dari mereka yang belum siap berumah tangga dan menggendong. Persoalan
ini pula yang kemudian memicu tingginya angka kawin cerai.
Latar Belakang
1.
Tingginya kasus penikahan
anak diusia 15-16 tahun
2.
Tingkat perceraian dan
kekerasan dalam rumah tangga di Desa Lenek Daya tinggi
3.
Pernikahan dipermudah selama
anak suka sama suka.
4.
Biaya pernikahan murah,
cukup dengan uang Rp 2 juta
5.
Tuntutan masyarakat dalam
pembuatan perdes pernikhan
6.
Pernikhan diusia anak tidak
diberikan kartu nikah.
Inovasi
Adanya laporan masyarakat terkait dengan banyaknya kasus pernikahan
diusia anak dan tingginya angka kawin cerai. Pihak desa kemudian lahirkan
perdes tentang pernikhan anak No 04 tahun 2019.
Proses
1.
Adanya laporan dari
masyarakat terkait dengan kasus pernikahan diusia anak, kasus kawin cerai, dan
kasus kekerasan dalam rumah tangga.
2.
Masalah ini kemudain dibahas
bersama pemerintah desa dan pihak BPD.
3.
BPD merancang bentuk proses
pembutan perdes tentang pernikhan anak.
4.
Pemerintah desa bersama BPD
membentuk tim merumuskan perdes.
5.
Diskusi menyepakati perdes
tentang pernikhan anak.
6.
Pihak desa dan BPD bersama
tokoh masyarakat menyepakati lahirnya perdes
1. Pihak desa ikut intervensi dalam belas atau memisahkan anak yang sudah
dilarikan atau merarik.
2. Berkurangnya pernikhan diusia anak di
Desa Lenek Daya
3. Perdes Pernikhan usia anak ini berdampak
pada desa tetangga.
4. Masyarakat menyadari arti penting
pendewasaan usia perkawinan.
Pembelajaran
1. Adnya perdes tentang pernikahan disuai
anak ini sebagai landasan aturan desa yang mengacu pada aturan-aturan adat yang
dikenal dengan awik-awik.
2. Upaya mendorong sensitivitas warga dalam
kasus-kasus yang berkaitan dengan social kemasyarakat.
Rekomendasi
1. Perlunya keberlanjutan dalam mengawasi
kasus pernikahan anak.
2. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi
dalam mengawasi pernikahan diusia anak.
3. Pentingnya kolaborasi dengan pihak lain
terkait dengan kasus-kasus pernikahan anak.
4. Desa
lain penting juga untuk mengadopsi peraturan desa tentang pernikhan anak.
Kontak
Informasi
Sekdes
Lenek Daya
HP.
081916810645
0 Komentar