Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Kurangi Angka Merarik Kodeq, Desa Lenek Daya Lahirkan Perdes Pernikahan


Lombok Timur. SK_Salah satu upaya desa dalam mengurangi angka pernikahan diusia anak  dan angka kawin cerai. Pihak Desa Lenek Daya lahirkan Perdes NO 6 Tahun 2019 Tentang Pernikhan. Beikut ini penjelasan pasal-pasal yang menarik terkait dengan perdes tersebut. Selain perdes ini sebagai upaya mengurangi persoalan pernikahan, perdes ini sebagai penguat bagi masyarakat lokal setelah ditekenya undang-undang pernikahan No 16 Tahun 2019.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 10
Hamil Diluar Nikah
1.         Tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri bagi yang belum terikat perkawinan.
2.         Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 10 ayat (1) ini, dan telah dapat dibuktikan melalui keterangan dari saksi-saksi, maka terhadap keduanya akan dikenakan sanksi berupa, membersihkan masjid selama 1 minggu dan membayar denda sebesar                             


Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). 
3.         Terhadap ketentuan pasal 10 ayat (2) ini, jika salah satu atau keduanya masih bersekolah, maka wajib bagi keduanya untuk tetap melanjutkan sekolahnya.

4.         Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 10 ayat (1) ini, dan dapat dibuktikan melalui tes/cek kesehatan telah menyebabkan terjadi kehamilan diluar nikah, maka terhadap keduanya akan dinikahkan dan dikenai sanksi berupa, membersihkan masjid selama 2 minggu.

5.         Sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat (4) ini, jika salah satu atau keduanya sedang/masih bersekolah, maka diusahakan masa bersekolahnya tidak terputus.
Pasal 11
Jika seorang Bapak atau saudara terbukti atau ditemukan mencabuli anak atau saudaranya atau muhrimnya, maka yang bersangkutan harus dikucilkan dari pergaulan di desa selama-lamanya  dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Pasal 6

MERARIQ

1.     Tidak diperkenankan melakukan Merariq
2.     Kawin (Merariq) hanya diperkenankan  bagi Perempuan yang telah berusia 19 tahun dan Laki-laki yang telah berusia 21 tahun.
3.  Bagi siapa saja yang Merariq di bawah umur yang telah ditentukan pada pasal 6 ayat (2) ini,  maka keduanya diusahakan untuk dibelas (dipisah).
4.  Ketentuan tentang dibelas (dipisah) akan diatur dan disepakati dalam Sangkep Gubuk.
5.  Jika  keduanya tidak dapat dipisah karena suatu sebab, dan salah satu atau keduanya dari mereka masih bersekolah, maka diusahakan agar tidak putus sekolah.
6.  Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 ayat (2) ini, kepadanya dan keluarganya akan dikenakan sanksi sosial berupa, tidak adanya keterlibatan/partisipasi pemuda selama proses perkawinan.

Pasal 7
Tata Cara Merariq
1.  Ketentuan dan tata cara Merariq serta syarat-syaratnya diatur dalam Sangkep / Musyawarah Gubuk.
2.  Merariq hanya dapat dilangsungkan atas dasar suka sama suka.
3.  Tidak diperkenankan bagi seorang laki-laki mengajak seorang perempuan usia anak dan dengan sengaja untuk terlambat pulang kerumah agar  dikatakan telah Merariq.
4.  Tidak diperbolehkan Merariq dengan cara paksa
5.  Bagi siapa  saja yang Merariq melalui cara paksa, akan dilakukan upaya pemisahan atau dibelas.
6.  Ketentuan tentang dibelas (dipisah) akan diatur dan disepakati dalam Sangkep Gubuk.
7.  Jika tidak bisa untuk dipisahkan/dibelas maka kepada yang memaksakan kehendaknya, akan dikenakan denda berupa uang sebesar, Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan/atau dilaporkan

Ringkasan Umum
Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur saat ini telah mampu mengurangi angka pernikhan diusia anak. Dengan adanya perdes pernikhan ini juga mampu memisahkan anak yang hendak menikah atau yang sudah dilarikan. Adanya perdes ini sebagai kekuatan yang mendasar di tingkatan regulasi local desa. Sebelumnya, ada banyak anak yang menikah diusia sekolah atau diusia anak. Banyak dari mereka yang belum siap berumah tangga dan menggendong. Persoalan ini pula yang kemudian memicu tingginya angka kawin cerai.

Latar Belakang
1.      Tingginya kasus penikahan anak diusia 15-16 tahun
2.      Tingkat perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga di Desa Lenek Daya tinggi
3.      Pernikahan dipermudah selama anak suka sama suka.
4.      Biaya pernikahan murah, cukup dengan uang Rp 2 juta
5.      Tuntutan masyarakat dalam pembuatan perdes pernikhan


6.      Pernikhan diusia anak tidak diberikan kartu nikah.
Inovasi
Adanya laporan masyarakat terkait dengan banyaknya kasus pernikahan diusia anak dan tingginya angka kawin cerai. Pihak desa kemudian lahirkan perdes tentang pernikhan anak No 04 tahun 2019.

Proses
1.      Adanya laporan dari masyarakat terkait dengan kasus pernikahan diusia anak, kasus kawin cerai, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
2.      Masalah ini kemudain dibahas bersama pemerintah desa dan pihak BPD.
3.      BPD merancang bentuk proses pembutan perdes tentang pernikhan anak.
4.      Pemerintah desa bersama BPD membentuk tim merumuskan perdes.
5.      Diskusi menyepakati perdes tentang pernikhan anak.
6.      Pihak desa dan BPD bersama tokoh masyarakat menyepakati lahirnya perdes


1.      Pihak desa ikut intervensi dalam belas atau memisahkan anak yang sudah dilarikan atau merarik.
2.      Berkurangnya pernikhan diusia anak di Desa Lenek Daya
3.      Perdes Pernikhan usia anak ini berdampak pada desa tetangga.
4.      Masyarakat menyadari arti penting pendewasaan usia perkawinan.

Pembelajaran
1.      Adnya perdes tentang pernikahan disuai anak ini sebagai landasan aturan desa yang mengacu pada aturan-aturan adat yang dikenal dengan awik-awik.


2.      Upaya mendorong sensitivitas warga dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan social kemasyarakat.

Rekomendasi
1.      Perlunya keberlanjutan dalam mengawasi kasus pernikahan anak.
2.      Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam mengawasi pernikahan diusia anak.
3.      Pentingnya kolaborasi dengan pihak lain terkait dengan kasus-kasus pernikahan anak.
4.       Desa lain penting juga untuk mengadopsi peraturan desa tentang pernikhan anak.

Kontak Informasi
Sekdes Lenek Daya
HP. 081916810645 

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement