Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Inovasi Desa: Kemrdekaan Anak dan Perempuan Desa Kembang Kerang Melalui Perdes


Ringkasan Umum
Sebagai upaya mendorong perlindungan kelompok minoritas, Pemrintah Desa Kembang Kerang Kecamatan Aikmel lahirkan peraturan desa alias Perdes tentang perlindungan permpuan dan anak. Perdes tersebut No 04 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Desa kembang Kerang.

Latar Belakang
1.      Seperti halnya des-desa yang lain, Perempuan di Desa Kembang Kerang masih terkungkung dalam ketidakberdayaan.
2.      Hal ini yang menyebabkan perempuan memiliki partisipasi yang sangat rendah dalam pembangunan di desanya.
3.      Sering terjadi pemiskinan hak, karena kesempatan untuk berperan dalam rapat pengambilan keputusan pembangunan di desa tidak mereka dapatkan.
4.      Kondisi ini semakin diperparah karena budaya patriaki, perempuan dinomor duakan.

5.      Kekerasan verbal, dicaci, maki dan teriyaki tidak dikategorikan sebagai tindak kekerasan psikis. Segala bentuk perlakuan itu diterima begitu saja dari suami. Belum lagi terjadi pemukulan. Kasus ini para perempuan akan berusaha menyembunyikan luka yang mereka terima.

6.       Karena akan menjadi aib jika ada orang yang mengetahuinya atau jika mereka melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atau melapor kepada Kepala wilayah atau Kepala desa. Secara tidak langsung perempuan tersebut akan dicap sebagai perempuan kurang ajar.

7.      Belum lagi ketidak pahaman, perempuan juga tidak mengetahui apa saja hak mereka ketika mengalami perceraian, tidak mengetahui bahwa mereka mendapatkan hak perlindungan oleh negara ketika mengalami kekerasan.



   
 

8.      Bahkan mereka acapkali tidak tahu apa yang akan mereka lakukan ketika hak mereka diabaikan saat pembagian warisan.

9.      Kondisi anak pun tidak jauh berbeda, masih tingginya angka perceraian dan pernikahan usia anak, juga menjadi penyebab kurangnya perhatian terhadap anak.

10. Ketika terjadi perceraian, anak menjadi sepenuhnya tanggungjawab ibu. Peran kepala keluarga secara otomatis berpindah kepada perempuan. Urusannya tidak lagi pada pekerjaan domestik saja, melainkan juga mencari nafkah bagi anak-anaknya.

11. Rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, tidak banyak memberikan pilihan pekerjaan bagi mereka, kecuali sebagai buruh tani. Pada kondisi ini, seringkali anak terabaikan, berujung perceraian. Kasus ini akan kembali pada putaran roda,


Inovasi
1.      Pihak Desa Melahirkan Peraturan Desa Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Proses
Proses penyusunan Perdes pun berjalan, beberapa tahapan yang dilakukan adalah.

1.      Melakukan koordinasi dengan fasilitator tentang tahapan yang akan dilakukan untuk penyusunan peraturan tersebut. Beberapa tahapan yang ditempuh.
2.      Selanjutnya workshop untuk pelatihan penyusunan Perdes yang dilakukan pada tanggal 15 Maret 2018. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatnya pengetahuan.
3.      Penyususnan daraf perdes bersama dengan tokoh perempuan BPD dan pemerintah desa
4.      Pleno hasil perdes tentang perlindungan perempuan dan anak
5.      Sosialisasi tentang isi perdes perlindungan anak dan perempuan di tingkat desa.
Pembelajaran
Ada beberapa hal menarik dari pelatihan tersebut, di antaranya adalah peserta memiliki perspektif yang sama bahwa perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

1.   Adanya komitmen dari pemerintahan Desa untuk mendorong lahirnya Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Kembang Kerang.
2.   Terjalinnya komunikasi aktif para peserta dalam memberikan masukan untuk Draft Perdes  Perlindungan Perempuan dan Anak.
3.   Terbangunnya sinergi dari para pihak baik dari pemerintah desa maupun kelompok konstituen  dalam penanganan korban KtP/A di Desa Kembang Kerang.
4.   Dalam tahapan ini dikuti oleh perwakilan unsur pemerintah
5.    
 desa dan masyarakat di antaranya adalah Kepala Desa, perwakilan staf Desa, Kepala Dusun, ketua dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan perwakilan masyarakat.

Tantangan
1.      Masih kuatnya budaya patriaki di masyarakat, sehingga pemeberian posisi istimewa bagi perempuan menjadi persoalan.
  2.  Sulitnya para tokoh masyarakat menerima perdes terkait dengan perlindungan perempuan
  3.  Masyarakat belum menerima konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Berikut ini contoh kongkrit isi perdes Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa kembang Kerang.

    Halaman 10 
Pasal 2 (1) Setiap orang wajib memberikan perlindungan bagi 
)-_Perlindungan bagi perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan - dengan Berbasis Komunitas (3) perlindungan perempuan dan anak Berbasls Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pemerintah desa dan/atau lembaga lain yang telah diberikan mandat dilakukan dengan Layanan Berbasis Komunitas Pasal 3 Pemerintah Desa wajib melakukaii sosialisasi terhadap: a. dampak negatif perkawinan dini/usia anak; b. dampak negatif Poligami; c. dampak perceraian; d. bentuk-bentuk pelantaran anak; e. hak-hak waris b$i pe"rempuan; dan i. pentingnya pendidikan bagi perempuan dan anak Pasal 4 Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Pasal 5 Pemerintah Desa wajib mendorong meningkatkan partisipasi perempuan untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan desa.
BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasa! 6' Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Pasal 7 Prinsip-prinsip Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi: a. non diskriminasi dan non eksploitasi; b. kepentingan yang terbaik bagi perempuan dan anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang; dan d. berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanuslaan dan penghargaan terhadap anak. Pasal 8 Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk: a_I a. menjamin terpenuhinya hak-hak bagi perempuan dan anak; b. mengantisipasiterjadinya diskriminasi dan eksploitasi bagi perempuan dan anak; c. meningkatkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa; dan d. berpartisipasi aktifnya masyarakat secara optimal sesuai dengan harkat dan 'martabat

Kontak Informasi
Kepala Desa Kembang Kerang

Hp. 087863333553



Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement