Ringkasan Umum
Sebagai upaya mendorong perlindungan
kelompok minoritas, Pemrintah Desa Kembang Kerang Kecamatan Aikmel lahirkan
peraturan desa alias Perdes tentang perlindungan permpuan dan anak. Perdes
tersebut No 04 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Desa kembang
Kerang.
Latar Belakang
Latar Belakang
1. Seperti halnya des-desa yang lain,
Perempuan di Desa Kembang Kerang masih terkungkung dalam ketidakberdayaan.
2. Hal ini yang menyebabkan perempuan
memiliki partisipasi yang sangat rendah dalam pembangunan di desanya.
3. Sering terjadi pemiskinan hak, karena
kesempatan untuk berperan dalam rapat pengambilan keputusan pembangunan di desa
tidak mereka dapatkan.
4. Kondisi ini semakin diperparah karena
budaya patriaki, perempuan dinomor duakan.
5. Kekerasan verbal, dicaci, maki dan
teriyaki tidak dikategorikan sebagai tindak kekerasan psikis. Segala bentuk
perlakuan itu diterima begitu saja dari suami. Belum lagi terjadi pemukulan.
Kasus ini para perempuan akan berusaha menyembunyikan luka yang mereka terima.
6. Karena akan menjadi aib jika ada orang yang
mengetahuinya atau jika mereka melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atau
melapor kepada Kepala wilayah atau Kepala desa. Secara tidak langsung perempuan
tersebut akan dicap sebagai perempuan kurang ajar.
7. Belum lagi ketidak pahaman, perempuan
juga tidak mengetahui apa saja hak mereka ketika mengalami perceraian, tidak
mengetahui bahwa mereka mendapatkan hak perlindungan oleh negara ketika
mengalami kekerasan.
|
|
8. Bahkan mereka acapkali tidak tahu apa
yang akan mereka lakukan ketika hak mereka diabaikan saat pembagian warisan.
9. Kondisi anak pun tidak jauh berbeda,
masih tingginya angka perceraian dan pernikahan usia anak, juga menjadi
penyebab kurangnya perhatian terhadap anak.
10. Ketika terjadi perceraian, anak menjadi
sepenuhnya tanggungjawab ibu. Peran kepala keluarga secara otomatis berpindah
kepada perempuan. Urusannya tidak lagi pada pekerjaan domestik saja, melainkan
juga mencari nafkah bagi anak-anaknya.
11. Rendahnya tingkat pendidikan dan
keterampilan, tidak banyak memberikan pilihan pekerjaan bagi mereka, kecuali
sebagai buruh tani. Pada kondisi ini, seringkali anak terabaikan, berujung
perceraian. Kasus ini akan kembali pada putaran roda,
Inovasi
1. Pihak Desa Melahirkan Peraturan Desa
Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Proses
Proses penyusunan Perdes pun berjalan, beberapa tahapan yang dilakukan adalah.
Proses penyusunan Perdes pun berjalan, beberapa tahapan yang dilakukan adalah.
1. Melakukan koordinasi dengan fasilitator
tentang tahapan yang akan dilakukan untuk penyusunan peraturan tersebut. Beberapa
tahapan yang ditempuh.
2. Selanjutnya workshop untuk pelatihan
penyusunan Perdes yang dilakukan pada tanggal 15 Maret 2018. Tujuan dari
pelatihan ini adalah untuk meningkatnya pengetahuan.
3. Penyususnan daraf perdes bersama dengan
tokoh perempuan BPD dan pemerintah desa
4. Pleno hasil perdes tentang perlindungan
perempuan dan anak
5. Sosialisasi tentang isi perdes
perlindungan anak dan perempuan di tingkat desa.
Ada beberapa hal menarik
dari pelatihan tersebut, di antaranya adalah peserta memiliki perspektif yang
sama bahwa perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pasal 2 (1) Setiap orang wajib memberikan
perlindungan bagi
Pembelajaran
1.
Adanya
komitmen dari pemerintahan Desa untuk mendorong lahirnya Perdes Perlindungan
Perempuan dan Anak di Desa Kembang Kerang.
2.
Terjalinnya
komunikasi aktif para peserta dalam memberikan masukan untuk Draft Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak.
3.
Terbangunnya
sinergi dari para pihak baik dari pemerintah desa maupun kelompok
konstituen dalam penanganan korban KtP/A di Desa Kembang Kerang.
4.
Dalam
tahapan ini dikuti oleh perwakilan unsur pemerintah
5.
desa dan masyarakat di antaranya adalah Kepala
Desa, perwakilan staf Desa, Kepala Dusun, ketua dan anggota BPD (Badan
Permusyawaratan Desa), dan perwakilan masyarakat.
Tantangan
1.
Masih kuatnya budaya
patriaki di masyarakat, sehingga pemeberian posisi istimewa bagi perempuan
menjadi persoalan.
2.
Sulitnya
para tokoh masyarakat menerima perdes terkait dengan perlindungan perempuan
3. Masyarakat belum menerima konsep kesetaraan
laki-laki dan perempuan.
Berikut ini contoh kongkrit isi perdes Perlindungan Perempuan dan Anak
di Desa kembang Kerang.
|
)-_Perlindungan
bagi perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan -
dengan Berbasis Komunitas (3) perlindungan perempuan dan anak Berbasls Komunitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pemerintah desa
dan/atau lembaga lain yang telah diberikan mandat dilakukan dengan
Layanan Berbasis Komunitas Pasal 3 Pemerintah Desa wajib melakukaii sosialisasi
terhadap: a. dampak negatif perkawinan dini/usia anak; b. dampak negatif
Poligami; c. dampak perceraian; d. bentuk-bentuk pelantaran anak; e. hak-hak
waris b$i pe"rempuan; dan i. pentingnya pendidikan bagi perempuan dan anak
Pasal 4 Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melibatkan
partisipasi aktif masyarakat. Pasal 5 Pemerintah Desa wajib mendorong
meningkatkan partisipasi perempuan untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan
desa.
BAB II ASAS DAN
TUJUAN Pasa! 6' Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak berasaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Pasal 7
Prinsip-prinsip Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi: a. non diskriminasi
dan non eksploitasi; b. kepentingan yang terbaik bagi perempuan dan anak; c.
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang; dan d. berpartisipasi
secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanuslaan dan penghargaan terhadap
anak. Pasal 8 Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk: a_I a. menjamin
terpenuhinya hak-hak bagi perempuan dan anak; b. mengantisipasiterjadinya
diskriminasi dan eksploitasi bagi perempuan dan anak; c. meningkatkatkan
partisipasi perempuan dalam pembangunan desa; dan d. berpartisipasi aktifnya
masyarakat secara optimal sesuai dengan harkat dan 'martabat
Kontak
Informasi
Kepala Desa Kembang Kerang
Hp. 087863333553
0 Komentar