Bertempat di Lesehan Kampung, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur, katanya, dengan tegas Bupati Sukiman Azmy dan Wakil Bupati H. Rumaksi akan memberikan SK kepada semua guru Honorer Lombok Timur, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
"Dengan tegas Bupati mengatakan semuanya adalah guru Lombok Timur, dan Bupati berkewajiban memberikannya SK," terang Huzaefah.
Sesuai PP Nomor 48 Tahun 2016 Pasal 95, mengatakan Bupati diperintahkan untuk memberikan SK kepada guru yang mengajar di sekolah negeri terlebih dahulu baru kemudian guru yang mengajar di swasta. Jika PP itu tidak diindahkan maka Bupati bisa dikenakan sanksi.
Guru yang mengajar di sekolah swasta juga katanya akan diberikan SK oleh Bupati dan wakil Bupati. SK itu rencana akan dikeluarkan sekitar bulan Oktober atau November 2019. Gaji yang berasal dari APBD ini disebut dengan Tunjangan Insentif Operasional (TIO) terhitung sama dengan guru yang mengajar di sekolah negeri dibayarkan mulai bulan Januari 2019. Namun apabila ada guru yang sudah sertifikasi maka, tidak akan mendapat tunjangan dari daerah.
Pada acara Talkshow Speaker Kampung tersebut, Muhammad Ardi dari Komunitas Anak Kampung dan Fikri, Jurnalis Media Speaker Kampung, meminta kepada Sekdis supaya menjelaskan secara rinci, siapa-siapa yang diberikan hak untuk mendapatkan SK Honda tersebut.
Maksudnya supaya tidak menjadi gamang. Tidak menimbulkan kecemburuan sosial ditengah masyarakat, terutama nasib guru swasta hingga saat ini belum ada titik terangnya kapan akan dikeluarkan SK nya jika memang benar mereka juga jadi prioritas Bupati.
Sedangkan mereka yang mengabdi di sekolah negeri semuanya diberikan SK. Mulai dari penjaga sekolah, Operator sekolah, hingga guru yang baru masuk mengajar sekalipun.
Oleh karena itu, wajar jika guru yang sudah lama mengabdi di sekolah swasta mempertanyakan hal itu. Sebagaimana ditegaskan Huzaefah pada Talkshow Speaker Kampung, bahwa katanya, Bupati pernah mengatakan, semua guru baik yang mengajar di sekolah swasta maupun negeri semuanya adalah guru Lombok Timur dan akan diberikan SK.
Nah, kata-kata inilah yang menjadi pegangan semua guru yang mengajar di sekolah swasta khususnya Lombok Timur. Dan, janji ini tentu akan terus ditagih sampai Bupati benar-benar merealisasikannya.
Rasyid Ridho perwakilan guru swasta mengatakan, dibutuhkan komitmen dari pemerintah daerah kepada guru swasta di Lombok Timur. Karena SK ini terbagi tiga, antaranya, SK Perintah Kerja, Kelompok Kerja, Perjanjian Kerja.
Apapun namanya, Ridho terus mempertanyakan kapan akan diberikan. "Jangan kami terus menghayal, kapan, kapan, kapan akan diberikan, biar merata baik sekolah negeri maupun Swasta," tegasnya.
Pengamat pendidikan dari Beranda NTB, Mawardi, katanya, tetap mengacu pada amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang bagaimana mencerdaskan bangsa melalui dunia pendidikan.
Bersama dinas pendidikan, guru harus mampu berinovasi dengan baik. Kemudian katanya, ada integritas antara pemerintah daerah dengan guru agar tercetak generasi penerus yang berkualitas.
"Kami berharap kepada pemda dan tenaga pendidik supaya tetap melakukan upaya yang berkualitas, menjadikan pendidikan yang ilmiah, demokratis serta berpihak pada rakyat," tutup Mawardi. (Ggar)
0 Komentar