Lotim. SK_Penemuan bayi tanpa identitas ini menjadi viral. Tak sedikit pula yang berminat mengadopsi bayi perempuan itu.
Bagi siapa saja yang handak mengadopsi bayi malang ini, ada beberapa proses yang harus dilalui.
Menurut keterangan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial RI Kabupaten Lombok Timur Erniati S. Sosial mwnjelaskan. Bagi warga yang berminat mengadopsi anak secara umum baik bayi, balita ataupun anak.
Pertama datang ke Dinas Sosial Kabupaten dengan membawa persyaratan, setelah itu baru Peksos turun home visit membuat laporan sossial sembari menunggu rekomendasi Dinas Sosial Lotim.
selanjutnya berkas diserahkan oleh peksos ke Dinas Sosial Provinsi dengan lapsos yang ada.
"Baru meminta SK pengasuhan sementara. sambil menunggu jadwal sidang Tim pertimbangan ijin pengajaran anak /PIPA" jelas Erni saat konfirmasi via WA Minggu 1/9/2019.
Menurut Erni ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan beeupa, berkas foto copy KTP, KK, Buku Nikah, Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, domisili, SKCK, Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Umum/ RSU dan sehat jiwa dari Rumahan Sakit Jiwa/ RSJ.
Erni menambahkan selain persyaratan itu ada juga suart dokter kandungan yang menyatakan tidak bisa hamil.
"usia minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun, minimal usia pernikahan 5 tahun belum pernah memiliki anak" Jelasnya
1 Komentar