Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Kapus Suela: Dilarang Beli Obat di Luar Puskesmas

Suela, SK - Prinsip dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap manusia. Pemerintah selaku pemberi layanan memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut, hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM kesehatan.

SPM itu juga harus dilaksanakan sesuai SOP yang telah ditentukan pemerintah seperti, jenis obat serta mutu pelayanan menjadi urusan pemerintah.

Untuk mengetahui sejauh mana pemerintah menerapkan atau mengaplikasikan layanan dasar tersebut, maka penggiat media komunitas Speakerkampung.net mengundang Kepala Puskesmas Suela, dr. Bardan Salim, di pandu oleh Widiatul Fitri dan juga Anggar panggilan Fikri pada acara Talkshow Speaker Kampung TV, pada (13/8/2019).

Pada Talkshow tersebut, dr. Bardan Salim menjelaskan, obat generik yang tersedia di puskesmas sudah sesuai standar nasional. Pengadaan obat katanya didasarkan pada formasi dari pemerintah.

"Mindset warga berakibat pada sugesti sehingga berpengaruh terhadap persepsi warga tentang obat," jelas Bardan.

Di era pemerintahan sekarang ini kata Bardan, setiap warga negara yang memiliki kartu Jaminan Kesejahteraan Nasional (JKN) dilarang beli obat di luar puskesmas. Karena lanjutnya, segala jenis obat sudah disediakan di puskesmas, apalagi warga yang sudah memiliki BPJS jelas pelayanannya itu dijamin oleh puskesmas.

Begitu juga pasien yang tidak memiliki BPJS atau pasien umum. Hanya saja kata Bardan, jika pasien umum diharuskan mengganti obat yang diberikan puskesmas. "Obat yang kita berikan pada pasien umum sistem silang," terangnya.

Pwnukis: Anggar

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement