Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

20% Dana Desa Wajib Untuk Stunting

Wanasaba, SK_Pemerintah desa wajib anggarkan dana 20% dari APBDes untuk penanganan stunting. Hal ini disampaikan Lalu Abdul Hayyi selaku ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Wanasaba, pada rembuk stunting di Desa Mamben Daya yang merupakan salah satu kegiatan pada program inovasi desa (14/08).

Sebagai bentuk intervensi stunting skala nasional pemerintah pusat melalui kementerian desa telah mengatur kebijakan penggunaan dana desa pada Permen Nomor 16 Tahun 2018 tentang peningkatan gizi masyarakat dan pencegahan terhadap stunting, sambungnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Desa Mamben Daya Fadli, saat membuka kegiatan rembuk stunting ini. Ia juga menyampaikan saat ini Pemerintah Desa Mamben Daya telah menganggarkan untuk pemberian makanan tambahan (PMT) pada kegiatan posyandu untuk memenuhi asupan gizi bayi dan balita.

"Untuk saat ini kami (pemdes.red) sudah menganggarkan untuk PMT pada kegiatan posyandu untuk memenuhi asupan gizi bagi bayi dan balita" jelasnya.

Anggaran untuk PMT ini diberikan oleh desa di masing-masing Posyandu untuk  pemberian PMT pada setiap kali posyandu, kata Ria Zamrutia (24 Tahun) salah satu kader posyandu setelah dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan rembuk stunting ini.

Akan tetapi yang menjadi keluhan para kader saat ini ialah terkait fasilitas posyandu utamanya dacin untuk mengukur berat badan anak. Karena sebagian dari dacin-dacin yang ada sudah terpakai lama sehingga terkadang bermasalah kemudian menyebabkan hasil pengukuran berat badan anak menjadi tidak akurat lagi, Sambungnya.

Kami berharap pemerintah desa kedepanya bisa memfasilitasi peremajaan terhadap dacin-dacin yang bermasalah ini supaya data berat anak yang kami laporkan benar-benar akurat, harapnya. (*ci)

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement