Lombok Timur, SK- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pemerintah desa (pemdes) memiliki dua kewenangan khusus dalam mengelola pemerintahan yaitu kewenangan dalam hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa.
Untuk mewujudkan UU itu, pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tujuannya agar desa mampu mengatur mengurus kepentingan masyarakat secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.
Agar pembangunan berbasis masyarakat itu bisa direalisasikan maka, kapasitas aparat pemdes dan masyarakat, kualitas tata kelola desa, sistem pendukung, regulasi dan kebijakan pemerintah desa harus lebih optimal.
Oleh karena itu Program Inovasi Desa (PID) di Lombok Timur dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Semua itu bisa terwujud dengan perencanaan yang matang, kapasitas pemerintah yang mengelola DD juga perlu menjadi pertimbangan.
Bursa Inovasi Desa (BID) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari model PID tingkat kabupaten. BID adalah sebuah forum penyebaran inisiatif atau inovasi masyarakat desa, juga menjembatani kebutuhan pemerintah desa dalam menyelesaikan masalah desa, alokasi penggunaan DD supaya lebih efektif dan inovatif.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjadwalkan pelaksanaan BID Tahun 2019, di beberapa kecamatan di Lombok Timur.
Antaranya sbb:
Cluster I, meliputi;
Kecamatan Keruak, Jerowaru, Sakra Barat, Sakra Timur dan Sakra. Pada 8 Juli 2019 lokasinya di Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak.
Cluster II, meliputi;
Kecamatan Terara, Sikur, Montong Gading dan Masbagik. Pada 9 Juli 2019, lokasinya di Gedung Serba Guna, Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik.
Cluster III, meliputi;
Kecamatan Sukamulia, Labuhan Haji, Selong dan Pringgasela. Pada, 10 Juli 2019, di Kantor Camat Sukamulia.
Cluster IV, meliputi;
Kecamatan Wanasaba, Suela, Sembalun, Pringgabaya, Sambelia dan Aikmel. Pada, 11 Juli 2019, di Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya.
Nah, itulah jadwal pelaksanaan Bursa Inovasi Desa disertai lokasi atau tempat diadakan. (Ggar
0 Komentar