Sambelia, SK - Kelompok Informasi Masyarakat/ KIM tidak mengintervensi pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa. Apa lagi memposisikan diri sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK ataupun Inspektorat.
Demikian disampaikan Kepala Seksi KIM Diskominfo Lombok timur, Sahrudin menejlasakan bahwa tugas anggota KIM menyampaikan informasi tentang potensi dan progres pembangunan desa.
"untuk dimaklumi, kepada para peserta bahwa KIM bukan menjadi pengawas keuangan dana desa seperti KPK dan Inspektorat" jelasnya pada acara pengukuhan KIM Bagik Manis, Senin 22/7/2019 di Aula Kantor Desa Bagik Manis Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok timur.
Berikut ini penjelasan secara rinci tugas dan fungsi KIM yang disampaikan oleh pejabat Dinas Kominfo.
Kepala bidang opini Diskominfo, Lotim, Eka Taufan Paradita, SSTP, M.AP mengatakan, Diskominfo diberikan amanah oleh pemerintah untuk membentuk KIM di setiap desa. Tujuannya agar pemerintah daerah, provinsi hingga pusat bisa bersinergi menyerap informasi tentang pembangunan yang ada di desa.
Untuk menyampaikan perkembangan pembangunan desa katanya, pemdes harus bersinergi dengan KIM. Anggota KIM nantinya bisa mengekspos dirinya dan menyampaikan informasi ke pemerintah melalui media yang ada.
"KIM harus diikutsertakan dalam segala bentuk pembangunan desa. Begitu pula organisasi masyarakat atau lembaga desa tidak akan bisa berjalan tanpa suport dari desa," terang Eka di depan peserta.
Kasi Kominfo, Sahabudin menambahkan, meskipun KIM baru terbentuk di Desa Bagik Manis, namun dia optimis bahwa KIM ini bisa melakukan fungsinya berkolaborasi dengan karang taruna sebagai pionir mendekatkan diri dengan semua elemen masyarakat. KIM katanya, tidak sekedar mengkritisi pemdes tapi juga sebagai partner untuk memberikan solusi.
Sebagai pembina KIM, Saharudin sudah mengukuhkan 130 orang anggota KIM meliputi Enam puluh desa di Lombok Timur. Desa yang belum membentuk KIM diharap agar segera membentuknya. Selanjutnya nanti, tugas diskominfo mengukuhkan anggota KIM yang sudah dibentuk tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang pasal 28 F, dijelaskan, negara menjamin setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, ide serta gagasan melalui media tertentu, dalam hal ini KIM. informasi yang disampaikan harus sesuai data dan fakta, bukan menyebarkan isu hoax serta dapat dipertanggung jawabkan.
"Jika masyarakat ingin supaya Bupati segera merespon dan mengeksekusi permasalahan yang ada di desa maka, sampaikanlah melalui KIM dan nanti kami yang akan melanjutkannya ke Bupati," katanya.
"Saya yakin komitmen teman-teman KIM untuk menyampaikan informasi tentang pembangunan di desanya cukup baik, ini yang perlu kita pertahankan. Saya ambil contoh media komunitas Speaker Kampung, sudah terkenal hingga Jakarta dengan karya jurnalistiknya," tambah Saharudin.
Bentuk komitmen pemda dalam hal ini (diskominfo)bersama KIM di setiap desa katanya, Pemda akan memfasilitasi KIM dengan internet satelit di pasang di kantor desa, seperti yang telah dilakukan (pemasangan) di Desa Madayin dan Obel-Obel, Kecamatan Sambelia.
Oleh karena itu, pemdes diharap harus memiliki komitmen untuk mensuport keberadaan KIM di desa. Karena keberadaannya bisa membantu pemerintah desa dalam menyampaikan informasi tentang pembangunan ataupun potensi, inovasi desa yang bisa dikembangkan.
Perlu diketahui KIM bukan wadah untuk mencari uang tapi wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat desa. "KIM harus mampu membantu Pemdes menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar dikemudian hari," tutup Sahabudin. (Ggar)
0 Komentar