Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Gejolak Bantuan Rumah Gempa di Sambelia Lombok Timur


Sambelia SK - Pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang dialokasikan pemerintah pusat dari dana APBN kepada ratusan bahkan ribuan korban gempa melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) kini menemui berbagai kendala.

Untuk menyelesaikan kendala atau keluhan warga penerima bantuan RTG tersebut, pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui pemerintah Kecamatan Sambelia memfasilitasi pertemuan antara BPBD sebagai penanggung jawab, supplier, fasilitator, Kepala desa dan pokmas, berlangsung di kantor camat Sambelia, pada (5/7).

 Zaitul Akmal, memberikan kesempatan kepada semua Kepala desa (kades) menyampaikan keluhannya di depan Kepala pelaksana (kalak) BPBD Kabupaten Lombok Timur, Purnamahadi, berkaitan lambatnya proses pembangunan RTG tersebut.

Camat Sambelia membuka ruang diskusi bersama pemerintah dan juga aplikator, supplier RTG. Mereka ingin mengetahui secara jelas seperti apa regulasinya, atau apakah teknis pengerjaannya sesuai SPK atau tidak, sehingga proses pembangunan RTG begitu lamban.

"Saya persilahkan masing-masing kades menyampaikan permasalahannya langsung dan nanti akan dijawab oleh kalak, kendala apa saja yang terjadi di lapangan, tapi secara bergantian ya, semua nanti akan dapat bagian," kata Akmal.

Kades Labuhan Pandan, Sahnan menginginkan agar supplier diarahkan menandatangani fakta integritas agar antara kades dan suplayer bisa bekerjasama dalam proses pembangunan RTG ini. Bukan itu saja, Sahan juga berharap agar kantor atau rumah dinas juga diperhatikan pembangunannya.

"Saya tidak ingin rumah masyarakat dibiarkan begitu saja, rumah dinas perlu juga diperhatikan," jelasnya.

Kepala desa Dara Kunci melalui staf desanya, Samsul, mengeluhkan hal yang hampir sama. Dia berharap, agar semua supplier ataupun fasilitator melaporkan diri ke pemdes. "Jangan jalan sendiri tanpa komunikasi dengan pemdes," tegas Samsul.

Sedang Kades Bagik Manis, Abdurrahman, mengusulkan agar masyarakat yang sudah membangun rumahnya menggunakan uang pribadinya supaya diganti.

Purnomo Hadi melalui tim khususnya, Lalu Masri menjanjikan kepada warga korban gempa yang lebih dulu membangun rumahnya menggunakan uang pribadinya, katanya akan segera diganti asal anggota pokmas itu sudah terverifikasi dan uangnya sudah ada di rekening.

"Sudah ada tim khusus yang menangani masalah itu. Saya minta pak kades mendata nama-nama korban yang sudah membangun rumahnya. Kami akan cairkan jika uangnya sudah ada di rekening," katanya.

Sementara kades Sugian, Lalu Mustiadi, mengusulkan agar kewenangan kades dalam membantu penanganan RTG ini jangan dibatasi. Pendamping juga diminta untuk bersinergi dengan pemdes agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan bersama.

Diakui Mustiadi, sekitar Sepuluh persen warganya belum keluar rekeningnya. "Jika rekeningnya jelas sudah ada, maka kami siap bekerjasama dengan supplier dari manapun," tambahnya.

Supriadi, kades Belanting mengatakan pembangunan RTG di desanya banyak dikerjakan oleh supplier lokal jadi hampir tidak ada kendala. Namun dia berharap agar status RTG itu perlu penjelasan lebih rinci.

Desa Madayin yang pertama menerima SK, mengatakan, hampir Lima puluh persen mereka yang  sudah keluar rekeningnya masih banyak menemui kendala. Baik kendala dari aplikator, supplier bahkan ketiadaan pendamping lapangan. Rumah yang seharusnya setiap tiga bulan sesuai perjanjian banyak yang molor.

Untuk menjawab semua permasalahan yang terjadi, Kalak BPBD Purnomo Hadi, menginstruksikan kepada semua kepala desa, aplikator, supplier maupun pendamping harus membina kerjasama dengan baik, memperbanyak komunikasi.

Jika supplier dalam batas waktu 60 hari tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya maka, hak diskresi itu bisa dilakukan oleh kades. Kades berhak untuk membatalkan atau menghentikan kontrak kerja sepihak dengan aplikator maupun supplier. 

"Disana pejabat (kades) punya power jika cara kerja mereka tidak sesuai spk," jelasnya.

Dia meminta kepada fasilitator agar lebih intensif melakukan pengawasan. Komunikasi dengan pemdes perlu ditingkatkan. Baik aplikator, supplier maupun fasilitator wajib hukumnya melaporkan proses pembangunan RTG di wilayahnya. (Ggar)

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement