Lombok timur.SK_ Pelyanan publik yang baik salah satu impian individu atau
kelompok masyarakat. Namun kenyetaannya pelayanan baik hanya dapat terwujud
ketika ada transaksi, dimana pemberi layanan menerima uang atau penyetoran upeti dari penerima layanan.
Salah satu pelayanan yang sangat baik selama ini dari pemerintah adalah pelyanan samsat pajak kendaraan.
Selain itu pelayanan pemungutan pajak
lainya hingga didesigen dengan mudah dan cepat. Hingga pemerintah juga
menerapkan pelayanan samsat keliling.
Dari sudut pandang inilah pelayanan yang baik itu tatkala pemberi layanan melakukan pemungutan uang atau retribusi lainya.
Lalu bagaiman dengan pelayanan publik yang tidak dipungut biaya alias gratis. Salah satunya pelayanan adminduk, sampai dengan saat ini pelayanan adminduk diduga dikuasi calo.
Salah satu pelayanan adminduk yang dialihkan ke kantor kecamatan tak juga memebrikan pelayanan yang baik pula. Pasalnya, banyak pula persoalan ditengahnya, salah satunya server gangguan setiap hari.
Data tidak terdeteksi server kecamtan sehingga perbaikan akan dilakukan di kantor Dukcapil kabupaten. Kasus ini terjadi di Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB.
Dari hasil penelususran tim dan jurnalis Lembaga Media Komunitas Speaker Kampung, menyebutkan bahwa pelayanan adminduk sangat sulit dan terkesan berbelit-belit. Adanya persolan ini juga memberi peluang adanya dugaan permainan calo adminduk baik KTP, KK dan lainya oleh oknum pemeritah dengan calo. Sehingga pelyanan ini terkesan secara terus menerus diduga berbeli-belitlit dan tidak ada solusi untuk masyarakat.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63 tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, Pelayanan publik adalah segala kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara pelayanan publik adalah petugas pelayanan publik baik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Sedangkan penerima layanan publik adalah perseorangan atau kelompok masyarakat dan badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik.
Opini : Eros Amaq Laeve
0 Komentar