Lombok Timur. SK_Persoalan pelayanan administrasi kependudukan di tengah masyarakat seakan tak berujung. Pasalnya pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Lombok Timur diduga menjelimet dan berbelit-belit.
Buktinya, masih banyak warga yang belum memiliki KTP. Alasannya selalu berkaitan dengan masalah kehabisan blanko, server error, dan entah apalagi. Belum lagi, jika warga yang tempat tinggalnya jauh dari pusat layanan, mereka terpaksa harus menunggu berhari-hari bahkan berbulan-bulan baru KTPnya jadi.
Mengingat warga sangat butuh dengan KTP, misalnya untuk pergi ke luar negeri atau persyaratan memasukkan anaknya sekolah bahkan syarat melakukan rujukan ke rumah sakit itu sangat lama. Sehingga mau tidak mau agar warga bisa cepat dapat KTP harus melalui servis calo KTP.
Seperti diakui Netika Arini, warga Desa Suntalangu, sekaligus tokoh perempuan pada acara Talkshow Speaker Kampung TV (17/6) di lesehan kampung, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur.
Netika menyampaikan, membuat KTP atau identitas lainnya seperti SKCK harus melalui birokrasi yang panjang dan ribet. Dia menceritakan, ketika dia hendak membuat SKCK di polsek, dia diarahkan harus melalui kantor camat. Kemudian katanya, di kantor camat dia dimintai sejumlah uang baru kemudian dikasih persyaratan yang dibutuhkan. Padahal menurutnya disana tertera tulisan gratis.
"Saya diminta sejumlah uang baru mau dikasih, padahal disana terpampang tulisan gratis, jika tidak dibayar maka saya jelas tidak akan diberikan," kesalnya.
Kemudian katanya, dia bertanya pada temannya di kecamatan lain ternyata, tidak ada bayaran sama sekali. Tapi herannya, kenapa di Kantor camat Suela ada bayaran. Nah, praktik semacam ini menurut penggiat perempuan ini perlu ditiadakan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah.
Ketimpangan sosial saat memberi layanan kepada masyarakat dirasa juga sangat menonjol. Seperti katanya, ketika dia hendak mengurus KTP ke Disdukcapil sangat nampak diskriminatif pelayanan yang diberikan. Apabila petugas Dukcapil saling mengenal satu sama lain akan segera didahulukan pengurusannya. Tapi apabila tidak dikenal akan dibelakangi. "Nah, ini jelas ada kesenjangan sosial yang terjadi," keluhnya.
Menanggapi apa yang dikeluhkan warga penerima layanan, camat Suela, Sukarma pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Pemerintah kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil, bekerja sesuai peraturan dan dasar hukum yang berlaku yakni, menggratiskan pembuatan Adminduk.
"Jika pun ada pungutan liar (pungli) itu adalah pekerjaan oknum. PNS maupun karyawan diingatkan bekerja sesuai regulasi dan dasar hukum yang berlaku," terangnya.
Oleh karena itu, Sukarma berpesan kepada warga agar belajar untuk mengurus sendiri langsung ke kantor camat atau dukcapil agar tidak ada kesan mahal dan pelayanan yang berbelit-belit.
Apabila ada pungutan besar kecilnya uang yang dilakukan oleh pemerintah desa katanya, mungkin itu sudah diatur dalam perdes. Kemudian, ia menjelaskan pemerintah daerah sudah menyiapkan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di sepuluh kecamatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi dari penggiat sosial tambahnya, sangat diharapkan untuk memicu peningkatan pelayanan kepada warga tanpa diskriminatif. Praktik percaloan yang terjadi di masyarakat menurut aktivis sosial, Fikrillah, Harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
"Kita tidak ingin membiarkan budaya kotor semacam ini terus menerus terjadi sehingga kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang diberikan pemerintah tercoreng hanya karena ulah calo," tutupnya. (Ggar)
0 Komentar