Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Media Komunitas Speaker Kampung, Hajad Guna Roasmadi menjelaskan pada acara workshop JW. "Selama Jurnalis warga menyampaikan informasi untuk publik, ya tidak masalah" jelasnya.
Yang salah itu, ketika warga membuat postingan tentang ujaran kebencian, dan bersinggungan dengan pribadi seseorang.
Selain itu, jurnalis warga itu sudah dilindungi secara hukum. Undang-undang Pers secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.
Peserta Workshop Zaelal mengeluh, suatu ketika dulu katanya, pernah membuat TV komunitas di kampungnya dengan nama OkeTV. Diceritakan Zaelal, pengalamannya ketika dia dan rekannya hendak mengambil video atau gambar, di puskesmas tempat tinggalnya, dia dicegat oleh petugas puskesmas. Padahal waktu itu lanjutnya, dia ingin mewawancarai kepala puskesmasnya.
Berhubung kapus yang dicari tidak berada di tempat lantas dia ingin mewawancarai salah satu petugas disana. "Petugas tersebut tidak mau menjawab, sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan. Malah dia menanyakan legalitas media yang saya kelola," kata Zaelal.
Menanggapi segala persoalan yang dihadapi Jurnalis warga, dengan tegas Latif yang juga ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) NTB, siap memberikan advokasi kepada jurnalis Speaker Kampung.
"AJI Mataram, siap memberikan bantuan hukum jika ada JW yang tersandung hukum ketika meliput berita, selama teman-teman bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik," janjinya. (Ggar)
0 Komentar