Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Dugaan Pencemaran Kades Tak Berujung Pengadilan

Pringgabaya. SK_ Kepolisian sector Pringgabaya mediasi salah seorang netizen Fikri (43) dengan seorang kepala desa Anggaraksa Muhlis (59) di ruang rapat sector Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, kamis 11/2/2016.


Fikri warga Desa Sambelia diduga mencemarkan nama baik kepala desa melalaui status facabook. Dalam konten status tersebut menginformasikan bahwa Desa Anggaraksa akan ada eksplorasi tambang galian C.

Demikian disampaikan Fikri pada awak media “saya diduga mencemarkan nama baik melalui komentar pada status facebook yang saya posting” katanya.

Semantara menurut kepala desa Anggaraksa yang mengadukan ke kepolisian kesalah pahaman ini tetntu ini keinginan kita untuk dimediasi pihak kepolisian. Pada komentar di media social tersebut menyebutkan dirinya dikatakan calo atau perantara para kapitalis mengkontrak lahan warga.

“pada komentar menyatakan saya seorang calo, pada dasarnya perusahaan menghubungi saya karena jabatan sebagai kepala desa” tuturnya di depan pihak kepolisian.

Setelah berlangusngnya mediasi oleh pihak keplolisian yang ditangani langsung oleh Rendinata berujung hanya kesalah pahaman belaka. Mediasi tersebut berjalan sesuai harapan, kedua belah pihak saling memaafkan.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement