Mataram.SK_ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tersebut terus didorong oleh The Government of Forest Initiave (GFI) dan didukung oleh Forest Wacth Indonesia (FWI) dengan melakukan Pelatihan tentang Pelayanan Informasi Publik Bagi PPID Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat, dengan tema “Pentingnya Informasi SOP PPID sebagai instrument pelayanan informasi”.
Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di Lombok Raya Hotel Mataram sejak hari Sabtu-Ahad (14,15/11) yang dihadiri oleh sebagian SKPD Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat, pelatihan tersebut cukup lancar yang dihadiri oleh kurang lebih 35 perserta dari 2 kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat.
“Kegiatan dapat memberikan kerangka hukum baik dari tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi, kita secara bersama-sama untuk belajar dari kategori informasi, kemudian proses dari penyusunan daftar informasi publik (DIP), selanjutnya dalam daftar informasi publik ada informasi yang dikecualikan dan bagaimana menyususnya”, kata And
Selanjutnya dikatakan Criastian Purba, ”ini adalah proses bukan saling mengajari, kami juga butuh masukan dan kritikan, karena guru yang terbaik adalah pengalaman, kami ini dari Forest Wacth Indonesi (FWI), walaupun ini adalah sebuah kumpulan yang kecil, tapi bagaimana semangat kita untuk mendorong tentang keterbukaan informasi publik terkait dengan jaringan tata kelola hutan, untuk memberikan kontribusi terhadap hutan yang baik tentu perlunya tata kelola hutan baik, kami lakukan ini tidak hanya di daerah tapi juga ditingkat nasional, hal-hal yang kami lakukan yakin ini tidak sempurna, kami hanya ingin berbagi informasi dan ini adalah sebagai proses dan bisa menjadi isu atau gerakan nasional untuk melakukan perubahan dan kita bisa melakukannya dengan baik”.
Dikatakan juga oleh Ibu Handayani selaku wakil ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, “tujuan dari UU ini adalah bagaimana peran partisispatif masyarakat dalam mendorong dan mewujudkan keterbukaan informasi, ketika UU ini diterbitkan pemerintah provinsi mempunyai komitmen cukup baik, untuk SOP di PPID provinsi, di seluruh level pemerintah provinsi NTB sudah mempunyai daftar informasi publik (DIP), badan publik harus menyiapkan informasi dengan baik, sehingga tatkala masyarakat memohon informasi badan publik sudah siap untuk melakukanya. Komisi informasi adalah lembaga independent, dimana komisi informasi adalah lembaga yang memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik..
Posisi NTB dalam implementasi UU KIP ; Tahun 2011 berada pada urutan ke 15 provinsi se-Indonesia, Tahun 2012 provinsi NTB berada pada peringkat ke 6 se-indonesia, Tahun 2013 NTB berada pada peringkat ke 6 se-Indonesia, Tahun 2014 provinsi NTB berada pada peringkat ke 1 se-Indonesia. Bagaimana kita membangun keterbukaan informasi publik ini juga ditingkat partai politik dan mempunyai semangat dan meansert tentang keterbukaan informasi publik. Dalam PPID ada beberapa kelemahan dan kekurangan di SKPD yakni tidak ada ruangan khusus untuk PPID, pada tahun lalu kita mempunyai system informasi publik (SIP) yakni bisa mengakses informasi lewat online.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi hal yang sangat penting bagi PPID, UU KIP ini mendorong partisipasi masyarakat, bahwa kebijakan-kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah tidak mesti dirancang terus oleh pemerintah melainkan peran serta atau partisipasif masyarakat yang sangat diharapkan, banyak sekali SKPD menyusun informasi tapi tidak mampu memberikan pelayanan”, kata Drs. Sukran selaku PPID Utama Provinsi NTB.
Selanjutnya dikatakan juga oleh Citra dari ICEL (Indonesia Center Enviromental Low) “tranparansi itu merupakan suatu hal yang utama, Indonesia sendiri memiliki keterbukaan informasi publik, Indonesia sendiri sudah melakukanya dengan cukup baik tetapi tindakan hukumnhya masih lemah.
Harapanya Suhardi dari Dinkes Lombok Timur, “sering-sering untuk belajar dan tidak hanya dibebankan kepada Dishubkominfo di masing-masing kabupaten dan kita bisa belajar ke Kabupaten lain seperti Kabupaten Lombok Barat yang sudah lebih maju dari kita disisi keterbukaan informasi publik”.
0 Komentar