Lotim. SK_ Demi memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengoptimalkan peran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada.
Dikatakan L. Muhammad Zain Kabid Sarkominfo dalam sosialisasi terkait PPID bertempat di Pendopo Bupati Lombok Timur, ini merupakan momentum penting dalam mendorong tata pemerintahan yang terbuka mengingat masyarakat memilki hak untuk mendapatkan informasi. Sementara birokrasi dalam hal ini Badan Publik mempunyai kewajiban dalam memberikan informasi.
"Asas pelayanan informasi yang diberikan secara tranparasi, akuntabilitas dan keseimbangan antara hak dan keawajiban, informasi diperoleh dengan menghimpun seluruh informasi yang ada," jelas L. Muhammad Zain, Selasa (22/9/2015).
Dikatakan pula L. Suandi Kepala Dinas Hubkominfo Kabupaten Lombok Timur menegaskan, PPID sudah ada pada masing-masing SKPD dan dilanjutkan sampai dengan kecamatan yang disebut PPID pembantu. Kedudukan PPID dijelaskannya berada di kantor Dinas Perubungan Komunikasi dan Informatikal.
Melihat kenyataan tersebut, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ini sesuai dnegan dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Apabila tidak dilaksanakan maka pejabat terkait akan dikenakan sangsi sesuai dengna pertauran yang berlaku," tambah L. Suandi.
0 Komentar