Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Pemerintah Kembalikan Pecatu Aparat Desa

Lotim. SK_ Salah satu point pada bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengisyaratkan bahwa tanah Pecatu yang dimiliki oleh aparatur desa dikelola sepenuhnya oleh desa. Sehingga desa memiliki asset pemnambahan pembiayaan pembangunan desa.

Dan semua bentuk hak kepemilikan kepala desa, Perangkat Desa/KAUR, kepala dusun/ Kadus dikembalikan ke desa menjadi aset desa. Beberapa desa di Kabupaten Lombok Timur, NTB sudah menarik pecatu desa tersebut menjadi kas desa dan sumber pembelanjaan desa.


Kondisi ini terlanjur terlaksana oleh sebagian desa mulai dengan berbagai macam peruntukanya. Sementar pengelolaanya dilakukan dengan teknis dan kesepakatan forum desa setempat.

 Hal tersebut disampaikan Zainul Fikri S.H coordinator LBH Lombok Timur mengatakan “ada beberapa desa yang telah menjalankan pelaksanaan undang undang desa dengan berbagai teknis dan kesepakatan desa masing-masing dan ironis juga tanpa mekanisme jelas termasuk peruntukkannya” ungkap Zainul.

Terlepas dari itu semua, sekarang muncul lagi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang Salah satu pointnya adalah tidak lagi menjadikan Tanah Pecatu sebagai Sumber pembelanjaan tetapi dikembalikan sebagai Penghasilan tambahan Kades, Kadus, dan KAUR.

“Sangat menarik lagi dengan terbitnya peraturan pemerintah yang baru, itu artinya para aparat kemudian mendapatkan penghasilan tambahan kembali, pasalnya pecatu dikembalikan lagi pada kepala desa dan aparat lainya” jelas Zainul saat dikonfirm 9/9/2015.


Zainul juga berharap proses mengembalikan tanah pecatu ke posisi awal peruntukan aparat desa berjalan lancar saja. Karena seperti sebelumnya bahwa sudah ada yang dikelola oleh desa.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement