Lotim. SK_ Salah satu point pada bunyi Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa mengisyaratkan bahwa tanah Pecatu yang dimiliki oleh aparatur
desa dikelola sepenuhnya oleh desa. Sehingga desa memiliki asset pemnambahan
pembiayaan pembangunan desa.
Dan semua bentuk hak kepemilikan kepala desa, Perangkat
Desa/KAUR, kepala dusun/ Kadus dikembalikan ke desa menjadi aset desa. Beberapa
desa di Kabupaten Lombok Timur, NTB sudah menarik pecatu desa tersebut menjadi
kas desa dan sumber pembelanjaan desa.
Kondisi ini terlanjur terlaksana oleh sebagian desa mulai
dengan berbagai macam peruntukanya. Sementar pengelolaanya dilakukan dengan
teknis dan kesepakatan forum desa setempat.
Hal tersebut
disampaikan Zainul Fikri S.H coordinator LBH Lombok Timur mengatakan “ada
beberapa desa yang telah menjalankan pelaksanaan undang undang desa dengan
berbagai teknis dan kesepakatan desa masing-masing dan ironis juga tanpa
mekanisme jelas termasuk peruntukkannya” ungkap Zainul.
Terlepas dari itu semua, sekarang muncul lagi Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Yang Salah satu pointnya adalah tidak lagi menjadikan Tanah
Pecatu sebagai Sumber pembelanjaan tetapi dikembalikan sebagai Penghasilan
tambahan Kades, Kadus, dan KAUR.
“Sangat menarik lagi dengan terbitnya peraturan pemerintah
yang baru, itu artinya para aparat kemudian mendapatkan penghasilan tambahan
kembali, pasalnya pecatu dikembalikan lagi pada kepala desa dan aparat lainya”
jelas Zainul saat dikonfirm 9/9/2015.
Zainul juga berharap proses mengembalikan tanah pecatu ke
posisi awal peruntukan aparat desa berjalan lancar saja. Karena seperti sebelumnya
bahwa sudah ada yang dikelola oleh desa.
0 Komentar