Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Pungutan Liar KTP KK Sulit Dijinakkan

Suela. SK_ Dewasa ini penyelenggaran pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan diberbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Penyelenggara pelayanan publik belum mencapai keberhasilan sepenuhnya. Tingkat kualitas pelayanan publik belum memberi kepuasan kepada masyarakat. Tentunya hal ini bergantung pula kepada faktor pelaksana pelayanan publik dan faktor penunjang lainnya.


Dengan semakin berkembangnya eksistensi  pelayanan pemerintah,  muncul pula berbagai masalah dalam pelayanan pemerintah terhadap masyarakat seperti pelayanan administrasi kependudukan/kartu tanda penduduk. Informasi yang ditemukan secara langsung awak media dari beberapa masyarakat kadangkala  mengungkapkan berbagai kelemahan pelayanan pemerintah yang mencerminkan ketidakpuasan masyarakat.

Kinerja profesionalisme birokrasi seringkali dinilai lemah,  lamban,  kaku,  berbelit-belit,   diskriminatif, kurang ramah dan sering menuntut imbalan dengan alasan tidak adanya fasilitas pelayanan. Hal ini merupakan fenomena dan isu yang menimbulkan kesenjangan mewarnai proses hubungan antara pemerintah dan masyarakat berkaitan dengan pelayanan.

Dari kondisi ini maka yang menjadi  fokus permasalahan adalah fungsi pelayanan birokrasi. Dan banyaknya isu menunjukkan bahwa pelayanan publik belum memberikan kepuasan kepada masyarakat baik menyangkut kinerja maupun penggunaan jasa pelayanan.

Dalam hubungan pelayanan birokrat/aparatur pemerintah terhadap pelayanan publik maka Pemerintah Kabupaten Lombok timur/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menempuh kebijakan pendekatan pelayanan ke wilayah kecamatan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yakni pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Kebijakan ini untuk mengarahkan aktifitas pelayanan bagi masyarakat sebagai target group kearah pencapain tingkat kualitas pelayanan Dengan mendekatkan pelayanan diharapkan antusiasme masyarakat semakin tinggi  dalam melengkapi dirinya dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Namun fakta dilapangan menunjukkan kebijakan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemerintah. Dibeberapa kecamatan di kabupaten Lombok Timur warga masih kesulitan membuat KK, KTP dan Kartu identitas lainya. Persoalan ini kerap kali dibenturkan karena alasan kelengkapan persyaratan, naifnya lagi para pegawai tidak mampu mengurusi permintaan warga dengan dalih tidak adanya jaringan internet.

Sebut saja pembuatan KTP Elektronik di Kecamatan Suela, sampai dengan detik ini masyarakat dihadapkan dengan ketidak puasan terhadap pelayanan. Pasalnya, setiap pembuatan KTP, KK dan pembuatan identitas lainya para pelayan acapkali terlambat masuk kantor ,  lamban,  kaku,  berbelit-belit,   diskriminatif, dan yang paling parah, leletnya jaringan internet sebagai alasan menuntut imbalan.  


Persoalan ini terus berlarut, dan ini salah satu munculnya pungutan liar yang sulit untuk dijinakkan. Selain itu permainan para calo penjaja jasa pembuat KTP, KK dan akta kelahiran semakin menggilas dan memaksa masyarakat harus membayar upeti haram ini. Para calo bisa saja para pelayan masyarakat itu sendiri bekerja sama dengan masyarakat itu sendiri. Bayangkan satu Kartu keluarga dihargakan Rp. 100.000, KTP Rp 50.000 s/d Rp.75.000, sedangkan harga akta kelahiran harus membayar Rp 100.000 s/d Rp 150.000.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement