Suela. SK_ Dewasa ini penyelenggaran pelayanan publik masih dihadapkan
pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan diberbagai bidang
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Penyelenggara pelayanan publik belum
mencapai keberhasilan sepenuhnya. Tingkat kualitas pelayanan publik belum
memberi kepuasan kepada masyarakat. Tentunya hal ini bergantung pula kepada
faktor pelaksana pelayanan publik dan faktor penunjang lainnya.
Dengan semakin berkembangnya eksistensi pelayanan
pemerintah, muncul pula berbagai masalah dalam pelayanan pemerintah
terhadap masyarakat seperti pelayanan administrasi kependudukan/kartu tanda
penduduk. Informasi yang ditemukan secara langsung awak media dari beberapa
masyarakat kadangkala mengungkapkan berbagai kelemahan pelayanan
pemerintah yang mencerminkan ketidakpuasan masyarakat.
Kinerja profesionalisme birokrasi seringkali dinilai lemah,
lamban, kaku, berbelit-belit, diskriminatif, kurang
ramah dan sering menuntut imbalan dengan alasan tidak adanya fasilitas pelayanan.
Hal ini merupakan fenomena dan isu yang menimbulkan kesenjangan mewarnai proses
hubungan antara pemerintah dan masyarakat berkaitan dengan pelayanan.
Dari kondisi ini maka yang menjadi fokus permasalahan
adalah fungsi pelayanan birokrasi. Dan banyaknya isu menunjukkan bahwa
pelayanan publik belum memberikan kepuasan kepada masyarakat baik menyangkut
kinerja maupun penggunaan jasa pelayanan.
Dalam hubungan pelayanan birokrat/aparatur pemerintah
terhadap pelayanan publik maka Pemerintah Kabupaten Lombok timur/Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menempuh kebijakan pendekatan pelayanan
ke wilayah kecamatan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yakni
pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Kebijakan ini untuk
mengarahkan aktifitas pelayanan bagi masyarakat sebagai target group kearah
pencapain tingkat kualitas pelayanan Dengan mendekatkan pelayanan diharapkan
antusiasme masyarakat semakin tinggi dalam melengkapi dirinya dengan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Namun fakta dilapangan menunjukkan kebijakan tersebut tidak
sesuai dengan tujuan pemerintah. Dibeberapa kecamatan di kabupaten Lombok Timur
warga masih kesulitan membuat KK, KTP dan Kartu identitas lainya. Persoalan ini
kerap kali dibenturkan karena alasan kelengkapan persyaratan, naifnya lagi para
pegawai tidak mampu mengurusi permintaan warga dengan dalih tidak adanya
jaringan internet.
Sebut saja pembuatan KTP Elektronik di Kecamatan Suela,
sampai dengan detik ini masyarakat dihadapkan dengan ketidak puasan terhadap
pelayanan. Pasalnya, setiap pembuatan KTP, KK dan pembuatan identitas lainya
para pelayan acapkali terlambat masuk kantor , lamban, kaku,
berbelit-belit, diskriminatif, dan yang paling parah, leletnya
jaringan internet sebagai alasan menuntut imbalan.
Persoalan ini terus berlarut, dan ini salah satu munculnya
pungutan liar yang sulit untuk dijinakkan. Selain itu permainan para calo
penjaja jasa pembuat KTP, KK dan akta kelahiran semakin menggilas dan memaksa
masyarakat harus membayar upeti haram ini. Para calo bisa saja para pelayan
masyarakat itu sendiri bekerja sama dengan masyarakat itu sendiri. Bayangkan
satu Kartu keluarga dihargakan Rp. 100.000, KTP Rp 50.000 s/d Rp.75.000,
sedangkan harga akta kelahiran harus membayar Rp 100.000 s/d Rp 150.000.
0 Komentar